MataParlemen.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. 

Penegasan ini disampaikan meski yang bersangkutan dilaporkan telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) milik PT Summarecon Tbk.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan, hingga Selasa (20/10/2026), belum ada surat permintaan permohonan pencekalan terhadap Nusron Wahid dari pihak penegak hukum.

Menurut Hendarsam, Ditjen Imigrasi bergerak mengeksekusi kewenangan pencegahan ke luar negeri murni berdasarkan permintaan resmi dari lembaga penegak hukum terkait, seperti KPK, Kejaksaan Agung, maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Sampai saat ini belum ada permohonan tersebut. Sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan resmi dari instansi penegak hukum terkait,” ujar Hendarsam saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Kendati demikian, Hendarsam membenarkan adanya rekam jejak perjalanan luar negeri atas nama Nusron Wahid. Berdasarkan perlintasan data keimigrasian, Nusron terpantau sempat bertolak ke Singapura via Batam serta melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.

Meski perjalanan tersebut terekam dalam sistem keimigrasian, Hendarsam mengaku belum memperoleh pemutakhiran data mengenai posisi terkini Nusron, termasuk kepastian apakah yang bersangkutan sudah kembali ke tanah air atau belum.

Nama Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid terseret dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan izin HGB PT Summarecon Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam pengembangan perkara korupsi ini, penyidik KPK telah menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, berdasarkan catatannya, ia sudah dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Hingga saat ini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi konstruksi perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut, memperjelas kronologi peristiwa, serta mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.

Belum dilayangkannya surat permohonan pencegahan resmi dari lembaga penyidik membuat Ditjen Imigrasi belum dapat memberlakukan tindakan penangkalan atau pencekalan ke luar negeri terhadap Nusron Wahid.(erc)

Share.
Exit mobile version