MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Puspom TNI terkait pengusutan kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan pada BNPB.
Salah satu koordinasi yang dilakukan ialah KPK telah menjelaskan peran mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto kepada Puspom TNI.
“Untuk Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 yang lebih lengkap begitu, ada unsur unit penyidikannya juga yang hadir saat itu dan sudah disampaikan kondisi penanganan perkara di KPK,” ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
“Untuk peran adik ipar atau adik kandung, itu sudah kita dalami dan sudah ada beberapa alat bukti yang menguatkan dan kita meyakini bahwa itu juga melibatkan pihak PN (penyelenggara negara) di lingkungan BNPB,” lanjutnya.
Dalam pertemuan dengan Puspom TNI itu juga, Taufik mengatakan telah menjelaskan penerapan pasal oleh KPK terhadap para tersangka. Salah satunya Pasal 12i UU Tipikor yakni menyangkut konflik kepentingan dengan melibatkan penyelenggara negara dalam internal BNPB.
“Bahwa kita (menjelaskan ke Puspom TNI), sudah menetapkan tersangka dan naik tahap ke penyidikan dan sudah di-state di situ, dikunci, bahwa kewenangan KPK dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi harus melibatkan penyelenggara negara,” ujar Taufik.
“Sehingga kemudian ini sudah ada pemahaman, nanti kemudian akan ditindaklanjuti. Nah ini tentunya akan kita secara formal ya, akan bersurat kepada Panglima TNI, karena ini menyangkut TNI aktif. Sehingga nanti akan dilakukan penyidikan, tadi kita pendekatannya kolaboratif, sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menyampaikan telah menjalin kerja sama dengan Puspom TNI dalam penanganan perkara korupsi dana siap pakai (DSP) pada BNPB. Salah satunya meminta pendampingan pihak Puspom TNI saat melakukan OTT di Kantor BNPB.
“Kita memang sudah melakukan koordinasi, baik pada saat kegiatan di lapangan. Jadi ada beberapa rekan-rekan dari Puspom TNI yang mendampingi kegiatan pada saat di kantor BNPB terkait dengan pemasangan segel, itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan Puspom TNI, artinya mendampingi,” jelas Taufik.
Taufik menyampaikan KPK telah menggeledah ruang mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto. Penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT)
Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan selama dua hari pada 14 dan 15 Oktober 2026. Taufik menyebutkan salah satu yang digeledah ialah ruang mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.
“(Penggeledahan) Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan. Untuk kemudian, di kedeputian, dan beberapa kantor yang pengadaan barang jasa, termasuk ruangan GSP selaku PPK,” ujar Taufik.
Namun Taufik belum memerinci ruang lain yang ikut digeledah. Dia juga belum menjelaskan barang apa saja yang disita dari ruang Suharyanto. “Ya nanti itu disampaikan,” terang Taufik.
*Beli Saham Rp30 M*
Dalam kesempatan ini, Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut adik eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan atau BMS menggunakan uang hasil korupsi DSP penanganan bencana untuk membeli saham.
Menurut Taufik, Bima membeli saham PT Alfa Veritas Energizer (AVE) melalui PT Medela Potentia yang terafiliasi dengannya. Di PT AVE, kepemilikan saham Bima sebesar Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT AVE,” kata Taufik.
Bima sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut bersama empat orang lainnya. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Dan dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026 total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar. Rinciannya, tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar, 2025 sejumlah Rp52,27 miliar, dan 2026 sejumlah Rp50 miliar.
Taufik menambahkan, ada dua klaster dalam kasus korupsi penggunaan dana darurat bencana di BNPB tersebut.
Pertama, dugaan suap lewat konflik kepentingan yang melibatkan adik eks Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan atau BMS yang juga tenaga ahli kakaknya.
Pada klaster pertama, sejumlah vendor atau penyedia barang dan jasa di lingkungan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan.
Sementara, klaster kedua berupa suap yang menyeret satu tenaga ahli eks Kepala BNPB Suharyanto lain yakni atas nama Richard Erlangga atau RIC, dan Gery Prasetiawan selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Pada klaster kedua, kedua tersangka diduga menerima fee dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan uang darurat penanganan bencana di sejumlah daerah.
Sementara itu, total ada lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.
Atas perbuatannya, satu tersangka, Bima, disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu tersangka Richard, diduga telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i 12 huruf i Undang-Undang UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Kemudian, tersangka ketiga dan keempat, Syifa dan Gery selaku pemberi diduga telah melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dan tersangka kelima, Gabriel Purwaka Sigit selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026. (awn)




