MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membeli saham senilai Rp 30,98 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima Setiawan, tenaga ahli kepala BNPB sekaligus adik eks Kepala BNPB Suharyanto.
Bima kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan penggunaan dana kebencanaan BNPB periode 2024–2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian saham PT Medela Potentia Tbk (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).
Menurut Taufik, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham MDLA atau setara 1,07% kepemilikan. Berdasarkan harga saham Rp 206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp 30,98 miliar.
Taufik menjelaskan, dugaan konflik kepentingan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan kebencanaan BNPB selama periode 2024–2026. Dalam pengadaan itu, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia melalui mekanisme penunjukan langsung.
KPK menduga sejumlah penyedia tersebut terafiliasi dengan Bima, yang saat itu menjabat tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik Kepala BNPB.
“Dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Sdr BMS selaku tenaga ahli kepala BNPB sekaligus adik dari (eks) kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar,” kata Taufik, Jumat (16/10/2026).
KPK memerinci nilai pengadaan tersebut mencapai Rp 45,76 miliar pada 2024, Rp 52,27 miliar pada 2025, dan Rp 50 miliar pada 2026.
Kasus dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkungan BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 15 orang di Jakarta pada Selasa (13/10/2026).
Setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam dan gelar perkara, KPK memutuskan meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan serta menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka tersebut adalah:
1. Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli kepala BNPB sekaligus adik eks kepala BNPB.
2. Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli kepala BNPB saat itu.
3. Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
4. Syifa Nrika Ghifari (SNG), pihak swasta.
5. Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.
(erc)




