MataParlemen.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). 

Setelah Nusron hadir, penyidik akan mendalami materi perkara, termasuk keterangan yang dibutuhkan terkait penyitaan uang tunai senilai lebih dari Rp 100 miliar.

“Pertama, tentu KPK berharap yang bersangkutan hadir dahulu. Kalau masalah substansi, kemudian materi hasil apa pemeriksaannya, keterangan yang dibutuhkan apa semuanya, itu nanti prosesnya berjalan kalau yang bersangkutan sudah hadir,” kata Setyo kepada awak media di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo mengatakan, hingga Rabu (14/10/2026) sore, penyidik belum menerima pemberitahuan atau surat dari Nusron mengenai kehadirannya dalam pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang. Ia berharap Nusron datang sesuai jadwal yang ditetapkan penyidik sejak pekan lalu.

Harapannya karena sampai dengan hari ini tidak ada kabar berita, tidak ada pemberitahuan, tidak ada surat-menyurat yang diterima oleh penyidik, ya, harapannya besok sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan dari sejak minggu lalu, reschedule panggilan yang dibuat pascaketidakhadiran yang bersangkutan,” jelasnya.

Setyo juga mengingatkan Nusron tentang komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum oleh KPK. Menurut Setyo, pemeriksaan tersebut merupakan kesempatan bagi Nusron untuk memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.

“Kami tentu berharap komitmen terhadap upaya yang sudah pernah disampaikan. Saya ingat betul pada 18 September yang bersangkutan pernah menyampaikan akan mendukung, akan membantu, akan komitmen terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Karena ini adalah salah satu kesempatan yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk memperjelas, untuk memberikan keterangan kepada para penyidik,” tegas Setyo. 

Saat ditanya mengenai kemungkinan penjemputan paksa jika Nusron kembali tidak hadir, Setyo mengatakan, penyidik memiliki mekanisme tersendiri untuk menentukan langkah selanjutnya. Meski demikian, ia berharap Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

“Nanti tentu ada mekanisme atau strategi yang dilakukan oleh penyidik, kalau misalkan, ya saya enggak mau berharap tidak hadirlah, gitu. Kalau saya tentu harapan yang pertama yang bersangkutan hadir,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 7 Oktober 2026. Pemeriksaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Namun, Nusron tidak memenuhi panggilan tersebut karena menyampaikan adanya agenda lain di internal kementerian. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis (15/10/2026). Dalam perkara tersebut, KPK telah menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka. 

KPK menyatakan keterangan Nusron diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran signifikan. Hingga jadwal pemeriksaan ulang tersebut, Nusron masih berstatus sebagai saksi. (erc)

Share.
Exit mobile version