MataParlemen.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghadiri peluncuran Program Dana Bantuan Korban (DBK) di Jakarta pada Jumat, 7 Agustus 2026. Acara tersebut digelar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dana ini untuk membantu memenuhi restitusi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang tidak dapat dibayarkan oleh pelaku, sekaligus mendukung program pemulihan korban,” tulis Dasco dalam unggahan di Instagram pribadinya @sufmi_dasco, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Dalam keterangannya, Dasco menjelaskan pelaksanaan DBK diterapkan pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan LPSK Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Saya tekankan kedepan terkait pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta berada di bawah pengawasan internal maupun eksternal,” kata Dasco.
Dalam unggahan video di akun Instagram resminya, Dasco mengatakan telah menghubungi sejumlah lembaga dan beberapa orang untuk menyumbangkan dana bagi korban kekerasan seksual. Dia bilang, banyak pihak yang terketuk hatinya setelah dijelaskan mengenai pentingnya dana tersebut bagi para korban.
“Mereka akan terbuka untuk memberikan uluran tangannya. Saya di sini tadi 10 menit sudah menelepon beberapa lembaga dan beberapa orang,” ucap Dasco.
Setelah mengubungi sejumlah pihak selama 10 menit, di tengah-tengah acara berlangsung, Ketua Harian Partai Gerindra itu mengaku bersyukur berhasil menggalang dana untuk korban kekerasan seksual. Jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah.
“Alhamdulillah saya tadi sudah sampaikan kepada Bapak Ketua LPSK untuk malam ini besok membuat surat kepada lembaga dan orang-perorang tersebut dan melalui telepon tadi sudah terkumpul Rp200 miliar rupiah,” kata Dasco.
Dia berharap dana yang ada dikelola dengan baik untuk kepentingan korban. Termasuk untuk pemulihan psikis hingga restitusi dan kompensisasi.
“Bagaimana kemudian dana itu bisa dipergunakan untuk memberikan rasa aman serta jaminan hukum mulai dari rehabilitasi medis, psikologis, sosial hingga hak ganti rugi berupa restitusi dan kompensasi,” kata Dasco.
Kedepan, ia menekankan agar pengelolaan dana tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Saya tekankan kedepan terkait pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta berada di bawah pengawasan internal maupun eksternal,” pungkas Dasco. (har)


