MataParlemen.id – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Yang Baru Kristomei Sianturi bertekad membenahi internal lembaganya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan.

Kristomei menyampaikan komitmen tersebut setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BNPB di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

“Tentu dong (bersih-bersih internal BNPB),” kata Kristomei.

Ia mengatakan akan melakukan konsolidasi internal sebagai bagian dari upaya pembenahan di tubuh BNPB. Kristomei pun menegaskan komitmennya untuk merealisasikan langkah tersebut.

Terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan BNPB, Kristomei menegaskan penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK.

Ia memastikan BNPB tidak akan mengintervensi proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK agar berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Mengenai kemungkinan pergantian pejabat yang terseret kasus tersebut, Kristomei mengatakan keputusan itu akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan perkara. Menurutnya, pergantian dapat dilakukan apabila memang diperlukan.

Adapun mengenai pendampingan hukum bagi pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut, Kristomei menyatakan BNPB akan mengikuti perkembangan proses hukum terlebih dahulu.

“Ya, kita ikuti saja proses hukumnya nanti bagaimana sebaiknya,” ujarnya.

Dalam penyidikan awal dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan di BNPB, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Bima Setyawan yang disebut sebagai adik mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, tenaga ahli Suharyanto yakni Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Perkara ini berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai kebencanaan pada periode 2022–2026. Dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. (hsu)

Share.
Exit mobile version