Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Dukung Pemerintah Tolak Visa Konser Israel Houghton Di Jakarta

Oktober 7, 2026

Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima MK

Oktober 6, 2026

RUU Perampasan Aset Disetujui Semua Fraksi Masuk Pembahasan Tingkat I

Oktober 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป BGN : Aturan Baru MBG ,Makanan Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Dimasak Tidak Boleh Dibawa Pulang
Peristiwa

BGN : Aturan Baru MBG ,Makanan Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Dimasak Tidak Boleh Dibawa Pulang

RedaksiBy RedaksiAgustus 10, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan aturan baru berupa label batas waktu konsumsi pada makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui label tersebut, makanan MBG wajib dikonsumsi maksimal empat jam setelah dimasak guna mencegah risiko keracunan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, aturan tersebut telah diterapkan. Dia pun meminta siswa maupun guru ikut mengawasi pelaksanaannya.

“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang,” kata Sudaryono dalam video yang dibagikan, Senin (10/8/2026).

Sudaryono mengimbau para siswa, peserta didik, dan guru untuk memeriksa label waktu konsumsi sebelum makanan MBG dimakan. “Maka kami mengimbau kepada para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada bapak-ibu guru untuk kemudian sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi, dicek apakah jam konsumsinya itu di bawah dari jam yang ditentukan,” ujarnya.

Sudaryono menyatakan, makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh dimakan. “Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan.”

Kepala BGN Sudaryono. Foto/Istimewa

Selain soal batas waktu konsumsi, BGN juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG ke rumah. Menurut Sudaryono, kualitas makanan yang dibawa pulang tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi menimbulkan keracunan.

“Dan kami juga menghimbau kepada para siswa dan juga memohon kepada bapak-ibu guru untuk juga memberitahu kepada peserta didik, siswa-siswa di kelasnya untuk kemudian tidak membawa pulang menu makanan MBG ke rumah,” katanya.

Ia menjelaskan makanan yang dibawa pulang berisiko mengalami penurunan kualitas tanpa diketahui penerimanya. “Karena makanan yang dibawa pulang ke rumah, kita tidak tahu kualitasnya, tidak tahu kerusakannya, yang bisa jadi dikhawatirkan menimbulkan keracunan bagi siswa yang mengonsumsi,” ujar Sudaryono.

Bahkan, kata dia, dalam sejumlah kasus keracunan yang ditemukan, bukan hanya siswa yang terdampak, tetapi juga anggota keluarga yang ikut mengonsumsi makanan tersebut.

Sudaryono menegaskan, BGN akan terus memperketat pengawasan pelaksanaan program MBG. Menurutnya, seluruh pihak perlu berkolaborasi agar program tersebut berjalan aman dan terhindar dari kasus keracunan.

“Mari kita sama-sama jaga bahwa MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi, dan MBG ini insyaallah kami Badan Gizi Nasional terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring, dan kolaborasi dari semua pihak agar program ini berjalan dengan baik dengan zero tolerance terhadap kasus keracunan,” tuturnya.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Gubernur DKI Pramono Anung Optimis Timnas Indonesia Juara

Oktober 4, 2026

Tiket Final FIFA ASEAN CUP Indonesia Vs Thailand Terjual 67 Ribu

Oktober 4, 2026

MUI : Wacana Penyediaan Alat bantu Seks Warga Binaan Di Lapas Haram

Oktober 4, 2026
Berita Terkini

KPK Panggil Nusron Wahid Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor

Oktober 7, 20260 Views

DPR Dukung Pemerintah Tolak Visa Konser Israel Houghton Di Jakarta

Oktober 7, 20261 Views

Pemerintah Akan Lakukan Penertiban Lapas Usai Video Viral Rutan Depok

Oktober 6, 20260 Views

Menkeu Beri Sinyal Belanja APBN 2026 Naik

Oktober 6, 20260 Views

Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima MK

Oktober 6, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20264 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views
Pilihan Editor

KPK Panggil Nusron Wahid Sebagai Saksi Kasus Korupsi HGB Bogor

Oktober 7, 2026

DPR Dukung Pemerintah Tolak Visa Konser Israel Houghton Di Jakarta

Oktober 7, 2026

Pemerintah Akan Lakukan Penertiban Lapas Usai Video Viral Rutan Depok

Oktober 6, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?