Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima MK

Oktober 6, 2026

RUU Perampasan Aset Disetujui Semua Fraksi Masuk Pembahasan Tingkat I

Oktober 6, 2026

Komisi VII Pertimbangkan Perizinan Satu Pintu Untuk Kawasan Industri

Oktober 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Ateng Sutina : Pemerintah Jangan Jadikan MBG Dan Kopdes Solusi Atasi Pengangguran Sarjana
DPR

Ateng Sutina : Pemerintah Jangan Jadikan MBG Dan Kopdes Solusi Atasi Pengangguran Sarjana

RedaksiBy RedaksiAgustus 13, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna, menilai pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam menangani pengangguran lulusan perguruan tinggi atau sarjana.

Menurutnya, program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) memang dapat menciptakan lapangan kerja, tetapi tidak tepat jika dijadikan solusi generik.

Masalah kita bukan sekadar berapa orang mendapat pekerjaan, tetapi apakah pendidikan, kompetensi, pekerjaan, produktivitas, dan penghasilannya saling terhubung,” kata Ateng dalam keterangannya, pada Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan data BPS yang dirilis Mei 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 4,65% atau sekitar 7,22 juta-7,24 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,03 juta merupakan lulusan pendidikan tinggi Diploma 4 hingga S3 atau 14,31% dari total penganggur nasional.

Legislator dari Fraksi PKS itu menilai kondisi tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan antara pertumbuhan lulusan perguruan tinggi dan ketersediaan pekerjaan formal yang membutuhkan keterampilan tinggi.

Karena itu, kebutuhan tenaga kerja harus ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, bukan sekadar jumlah sarjana yang tersedia.

Menurutnya, MBG dan Kopdes Merah Putih tetap dapat menjadi bagian dari solusi. Dalam MBG, misalnya, sarjana dapat mengisi posisi ahli gizi, akuntansi, teknologi informasi, pengendalian mutu, dan analisis data. Sementara di Kopdes Merah Putih, tenaga profesional dapat membantu menyusun model bisnis dan membuka akses pasar.

“Jangan sampai program sosial dan ekonomi desa berubah menjadi parkir massal sarjana,” tegasnya. Penempatan lulusan perguruan tinggi pada pekerjaan yang jauh di bawah kualifikasinya”, kata dia.

Itu dapat menimbulkan vertical mismatch yang berdampak pada produktivitas, pendapatan, dan perkembangan karier.

Ateng juga mendorong pemerintah memanfaatkan peluang pasar kerja global. Sejumlah negara maju menghadapi penuaan penduduk dan kekurangan tenaga kerja di bidang tertentu.

Peluang tersebut menurutnya dapat dimanfaatkan melalui penempatan PMI profesional lewat skema G to G maupun Specified Skilled Worker (SSW) di Jepang sebagai bagian dari strategi brain circulation.

Namun, strategi tersebut tidak boleh menggantikan kewajiban pemerintah menciptakan pekerjaan berkualitas di dalam negeri. Perlindungan PMI juga harus diperkuat dari hulu hingga hilir, termasuk melalui diplomasi ketenagakerjaan untuk memperluas pengakuan kompetensi dan akses pada pekerjaan bernilai tambah tinggi.

Ateng mengusulkan lima langkah, yakni strategi pekerjaan sarjana lintas kementerian, pembatasan formasi PPPK MBG berdasarkan analisis jabatan, menjaga Kopdes Merah Putih sebagai badan usaha milik anggota, membuka jalur nasional PMI profesional, serta menyiapkan program brain circulation.

Lebih lanjut, Ateng juga meminta pembiayaan calon PMI diperkuat agar mereka tidak terjebak pinjaman informal atau biaya penempatan yang tidak wajar.

“Bonus demografi tidak boleh diselesaikan dengan membesarkan birokrasi atau memarkir talenta. Kita harus berani menjadikan sarjana pemain di industri nasional dan pasar kerja, dengan tetap menjamin keselamatan, perlindungan, dan masa depan mereka,” pungkasnya. (erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

RUU Perampasan Aset Disetujui Semua Fraksi Masuk Pembahasan Tingkat I

Oktober 6, 2026

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 2026

DPR Sahkan RUU Ketenagakerjaan Menjadi Undang-Undang

Oktober 6, 2026
Berita Terkini

Pemerintah Akan Lakukan Penertiban Lapas Usai Video Viral Rutan Depok

Oktober 6, 20260 Views

Menkeu Beri Sinyal Belanja APBN 2026 Naik

Oktober 6, 20260 Views

Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima MK

Oktober 6, 20261 Views

RUU Perampasan Aset Disetujui Semua Fraksi Masuk Pembahasan Tingkat I

Oktober 6, 20262 Views

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20264 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views
Pilihan Editor

Pemerintah Akan Lakukan Penertiban Lapas Usai Video Viral Rutan Depok

Oktober 6, 2026

Menkeu Beri Sinyal Belanja APBN 2026 Naik

Oktober 6, 2026

Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima MK

Oktober 6, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?