MataParlemen.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi, Rabu (7/10/2026). Nusron dipanggil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meyakini Nusron Wahid akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
“KPK meyakini Saudara NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Budi dalam keterangannya Di Jakarta,Rabu (7/10/2026).
Budi menegaskan, proses penyidikan kasus tersebut dilakukan secara profesional dengan berpedoman pada alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lainnya yang berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, perusahaan, dan pihak swasta.
Mereka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Pemeriksaan terhadap Nusron Wahid sebagai saksi menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor.
Hingga saat ini, Nusron Wahid dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. KPK juga menegaskan proses hukum terhadap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum masing-masing pihak.(erc)


