MataParlemen.id– Komisi II DPR memastikan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) akan segera dibentuk pada masa sidang tahun ini.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, pembentukan Panja Revisi UU Pemilu tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan DPR.
“Berdasarkan arahan dari pimpinan DPR, masa sidang ini kami akan segera membentuk Panja revisi UU Pemilu dan insyaallah revisi UU Pemilu akan segera kita mulai,” kata Bahtra kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Menurut Bahtra, terdapat sejumlah isu krusial yang akan menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Salah satunya adalah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Selain presidential threshold, pembahasan juga akan mencakup ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Kedua isu tersebut selama ini menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai sistem pemilu dan representasi politik di Indonesia.
Isu lain yang akan dibahas adalah ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif.
Bahtra menyebut keterwakilan calon anggota legislatif perempuan sebesar 30% juga menjadi perhatian sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisi II DPR memastikan pembahasan RUU Pemilu nantinya tidak hanya melibatkan anggota parlemen.
Sejumlah kalangan akan diundang untuk memberikan masukan dalam penyusunan revisi undang-undang tersebut.
Bahtra menegaskan, partisipasi publik menjadi salah satu prinsip penting dalam pembentukan undang-undang.
Karena itu, Komisi II DPR akan membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan dan masukan.
“Setiap pembuatan undang-undang itu kan memang yang harus dikedepankan adalah asas partisipasi publik,” ujar Bahtra.
Menurut dia, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar pembahasan revisi UU Pemilu dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif.
“Agar apa? Tentu dalam rangka agar pembuatan undang-undang ini kita butuh banyak masukan dari berbagai pihak, dan Komisi II sedang melakukan itu,” lanjutnya.
Dengan pembentukan panja pada masa sidang tahun ini, pembahasan revisi UU Pemilu akan memasuki tahap yang lebih konkret.
Sejumlah isu strategis, mulai dari ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen hingga keterwakilan perempuan, diperkirakan menjadi bagian penting dalam pembahasan bersama DPR dan pemerintah. (awn)


