MataParlemen.id – Pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur ojek daring (ojol). Regulasi tersebut akan diselaraskan dengan aturan ketenagakerjaan serta lalu lintas dan angkutan jalan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi digital.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, kebijakan mengenai ojol tidak dapat disusun secara terpisah karena ekosistem transportasi daring juga melibatkan pelaku UMKM, platform digital, hingga pengguna jasa.
Menurut Maman, terdapat sekitar 15 juta hingga 20 juta entitas UMKM yang menjalankan kegiatan usaha di dalam ekosistem tersebut.
“Jadi supaya kebijakan ini tidak sepotong-sepotong karena ini ada keterkaitannya bukan hanya ojol saja, tetapi ada UMKM yang jualan di dalam ekosistem ini, itu jumlahnya kurang lebih sekitar 15 sampai 20 juta entitas,” kata Maman , Rabu (23/9/2026).
Untuk menghasilkan aturan yang terintegrasi, pemerintah akan menyelaraskan kebijakan mengenai transportasi daring dengan pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang sedang berlangsung bersama DPR RI.
Maman mengatakan, pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait regulasi ketenagakerjaan kepada DPR sebagai bagian dari proses pembahasan.
Selain aspek ketenagakerjaan, pemerintah akan menyelaraskan kebijakan ojol dengan regulasi mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.
Sejumlah ketentuan mengenai transportasi daring akan diakomodasi dalam pembahasan regulasi tersebut.
“Kesimpulannya saya mau sampaikan, kita sinkronkan semua dengan undang-undang ketenagakerjaan dan juga RUU Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR),” ujarnya.
Menurut Maman, penyelarasan diperlukan agar kebijakan pemerintah tidak hanya menyelesaikan satu persoalan, tetapi mampu menjaga keberlangsungan seluruh ekosistem transportasi daring.
Ekosistem tersebut tidak hanya mencakup pengemudi ojol, tetapi juga jutaan pelaku UMKM yang memanfaatkan layanan transportasi daring untuk mendukung kegiatan usaha, termasuk penjualan dan distribusi produk.
Keterkaitan antara pengemudi, pelaku UMKM, platform digital, dan pengguna jasa membuat penyusunan kebijakan membutuhkan koordinasi lintas sektor. Karena itu, proses penerbitan regulasi yang menaungi ekosistem transportasi digital masih diselaraskan dengan sejumlah aturan terkait.
Di sisi lain, DPR juga tengah membahas regulasi ketenagakerjaan yang mencakup perkembangan dunia kerja dan pekerja berbasis platform digital, termasuk pengemudi ojol dan kurir.
Maman berharap penyelarasan tersebut dapat menghasilkan landasan kebijakan yang lebih menyeluruh untuk menjaga keberlangsungan ekosistem transportasi daring sekaligus kegiatan UMKM yang berkembang di dalamnya.(erc)


