MataParlemen.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Surahman Hidayat, mendukung kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) menangguhkan bantuan sosial (bansos) bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat judi daring atau judol.
Kemensos sebelumnya menemukan lebih dari 1.494.652 KPM yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, sebanyak 794.475 KPM diketahui merupakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Surahman menilai bansos, termasuk PKH, merupakan bentuk perlindungan sosial yang ditujukan untuk membantu keluarga miskin dan rentan memenuhi kebutuhan pokok.
Menurut dia, bantuan tersebut semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga, terutama pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi. Penggunaan dana bantuan untuk judi online dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
“PKH adalah amanah negara untuk keluarga miskin dan rentan. Sangat berbahaya jika ada penerima yang malah menggunakannya untuk judi online,” kata Surahman pada Kamis (13/8/2026).
Meski demikian, Surahman mengingatkan Kemensos agar tidak hanya mengandalkan data dalam mengambil keputusan penangguhan bantuan.
Proses verifikasi dan validasi perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan penerima yang ditindak memang terindikasi terlibat judi online.
“Kami mendukung langkah Kemensos menangguhkan bansos bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi judi online. Namun, verifikasi perlu dilakukan dengan cermat, jangan sampai salah mengenali,” ujarnya.
Lebih lanjut, Surahman juga menilai upaya pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi dan literasi digital. Penerima bansos perlu mendapatkan pemahaman mengenai risiko judi online, termasuk dampaknya terhadap kondisi ekonomi dan keharmonisan keluarga.
Ia meminta pendamping PKH tidak hanya berperan dalam memastikan program berjalan, tetapi juga aktif memberikan sosialisasi kepada penerima manfaat.
“Pendamping PKH juga harus aktif mengingatkan para penerima agar bantuan digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan gizi. Judi online adalah ancaman serius yang bisa menghancurkan masa depan keluarga miskin,” tuturnya.
Menurut Surahman, persoalan judol yang melibatkan masyarakat penerima bansos tidak cukup ditangani melalui penghentian atau penangguhan bantuan.(erc)


