Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Sufmi Dasco : Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Ditarget Selesai Sebelum 31 Oktober 2026

Agustus 13, 2026

DPR Rapat Dengan Buruh Bahas RUU Ketenakerjaan

Agustus 13, 2026

Kurniasih Apresiasi MPLS untuk Perkuat Pengenalan Lingkungan Sekolah

Juli 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden Atau Wapres
Hukum

MK Putuskan Penghinaan Kepala Negara Hanya Bisa Diadukan Presiden Atau Wapres

RedaksiBy RedaksiAgustus 12, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Pasal 218 ayat (1), dan ayat (2) serta Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (12/8/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 220 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP hanya dapat dituntut berdasarkan aduan yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

“Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” lanjut Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah menjelaskan, Pasal 220 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 sebelumnya menyatakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

Sementara itu, Pasal 220 ayat (2) menyebutkan pengaduan tersebut dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Menurut MK, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak terbatas pada Presiden atau Wakil Presiden.

Karena itu, Mahkamah menilai perlu memberikan penegasan terhadap norma tersebut agar pengaduan hanya dapat dilakukan oleh Presiden atau Wakil Presiden.

“Dengan penegasan Mahkamah tersebut, maka pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dilakukan langsung atau dengan memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum,” kata Guntur.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ombudsman RI Akan Lakukan Pengawasan Ketat 3 Program Prioritas

Agustus 8, 2026

Yasonna Dorong Masyarakat Kawal Putusan KPPU soal Sanksi Denda Rp 755 Miliar kepada 97 Pinjol

Agustus 8, 2026

KPK Belum Menahan Satori dan Heri Gunawan, Tersangka CSR BI-OJK Masih dalam Proses

Agustus 7, 2026
Berita Terkini

DPR Dukung Kebijakan Kemensos Tangguhkan Bansos Bagi Keluarga Terindikasi Judol

Agustus 13, 20261 Views

Ateng Sutina : Pemerintah Jangan Jadikan MBG Dan Kopdes Solusi Atasi Pengangguran Sarjana

Agustus 13, 20261 Views

Sufmi Dasco : Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Ditarget Selesai Sebelum 31 Oktober 2026

Agustus 13, 20263 Views

Rosan : Peminat Motor Listrik Rendah, Siapkan Bunga Murah DP 0 persen 

Agustus 13, 20260 Views

Dasco Unggah Momen Kebersamaan dengan Puan dan Sultan Saat Makan Bakso Usai Cek Persiapan Sidang Tahunan

Agustus 13, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202634 Views

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

DPR Dukung Kebijakan Kemensos Tangguhkan Bansos Bagi Keluarga Terindikasi Judol

Agustus 13, 2026

Ateng Sutina : Pemerintah Jangan Jadikan MBG Dan Kopdes Solusi Atasi Pengangguran Sarjana

Agustus 13, 2026

Sufmi Dasco : Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Ditarget Selesai Sebelum 31 Oktober 2026

Agustus 13, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?