Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Dukung Pemerintah Tolak Visa Konser Israel Houghton Di Jakarta

Oktober 7, 2026

Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima MK

Oktober 6, 2026

RUU Perampasan Aset Disetujui Semua Fraksi Masuk Pembahasan Tingkat I

Oktober 6, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Kawendra Kecam Keras Promosi Miras “Newport” Dengan Ayat Al-Qur’an
DPR

Kawendra Kecam Keras Promosi Miras “Newport” Dengan Ayat Al-Qur’an

RedaksiBy RedaksiAgustus 11, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mengecam keras dugaan penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas promosi minuman beralkohol merek Newport pada sebuah festival musik.

Kawendra menilai apabila materi promosi tersebut terbukti benar, tindakan tersebut bukan sekadar persoalan kreativitas pemasaran, melainkan menyentuh aspek etika bisnis, perlindungan konsumen, serta penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

“Kalau benar ayat Al-Qur’an digunakan untuk mempromosikan minuman keras, ini bukan sekadar salah strategi marketing. Ini sudah menyentuh wilayah sensitivitas agama dan etika bisnis yang harus kita sikapi secara serius,” ujar Kawendra.

Ia meminta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melakukan investigasi terhadap dugaan praktik promosi tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian apakah aktivitas pemasaran tersebut melanggar ketentuan perlindungan konsumen maupun regulasi terkait peredaran dan promosi minuman beralkohol.

“Saya mendorong BPKN untuk menginvestigasi secara menyeluruh. Kalau ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada permintaan maaf atau klarifikasi. Harus ada tindakan dan sanksi yang tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Kawendra juga meminta Kementerian Perdagangan mengevaluasi aspek perizinan dan distribusi produk terkait apabila hasil investigasi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dunia usaha memang harus diberikan ruang untuk berkembang dan berinovasi. Namun, kebebasan berusaha tetap memiliki batas, khususnya ketika bersinggungan dengan norma agama, kepatutan, dan perlindungan masyarakat.

“Ruang usaha terbuka lebar. Kreativitas marketing juga penting. Tetapi jangan sampai kreativitas mengorbankan moralitas dan sensitivitas agama demi mengejar penjualan. Ini yang harus menjadi batas bersama,” kata Kawendra.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar menerapkan prinsip responsible marketing dan tidak menggunakan simbol, ayat, maupun identitas keagamaan secara tidak pantas untuk kepentingan komersial.

“Publik membutuhkan kepastian dan tindakan nyata. Bukan sekadar kata khilaf. Kalau memang terbukti salah, harus ada evaluasi dan sanksi yang memberikan efek jera,” pungkas Kawendra.

Dugaan aktivitas promosi tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial materi yang memperlihatkan keterkaitan promosi minuman beralkohol dengan ayat suci Al-Qur’an. (erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Dukung Pemerintah Tolak Visa Konser Israel Houghton Di Jakarta

Oktober 7, 2026

RUU Perampasan Aset Disetujui Semua Fraksi Masuk Pembahasan Tingkat I

Oktober 6, 2026

Komisi II DPR RI Dorong Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik

Oktober 6, 2026
Berita Terkini

DPR Dukung Pemerintah Tolak Visa Konser Israel Houghton Di Jakarta

Oktober 7, 20261 Views

Pemerintah Akan Lakukan Penertiban Lapas Usai Video Viral Rutan Depok

Oktober 6, 20260 Views

Menkeu Beri Sinyal Belanja APBN 2026 Naik

Oktober 6, 20260 Views

Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima MK

Oktober 6, 20261 Views

RUU Perampasan Aset Disetujui Semua Fraksi Masuk Pembahasan Tingkat I

Oktober 6, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20264 Views

Dirgahayu TNI ke-81, Sukamta: TNI Semakin Kuat, Pertahanan Indonesia Semakin Kokoh

Oktober 6, 20263 Views
Pilihan Editor

DPR Dukung Pemerintah Tolak Visa Konser Israel Houghton Di Jakarta

Oktober 7, 2026

Pemerintah Akan Lakukan Penertiban Lapas Usai Video Viral Rutan Depok

Oktober 6, 2026

Menkeu Beri Sinyal Belanja APBN 2026 Naik

Oktober 6, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?