MataParlemen.id – Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas, mendesak kepolisian mengusut tuntas tragedi maut dalam ajang Tidar Drag Race Championship 2026 di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Insiden yang terjadi akibat mobil peserta hilang kendali dan menabrak kerumunan penonton tersebut menewaskan sedikitnya delapan orang serta melukai puluhan lainnya.
Hasbi menegaskan, peristiwa ini tidak boleh dipandang sekadar kecelakaan biasa. Ia menuntut penyelidikan menyeluruh terhadap aspek legalitas dan operasional acara, mulai dari perizinan, kelayakan sirkuit, hingga dugaan kelalaian panitia.
Sebagaimana Pasal 129 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pihak yang memanfaatkan jalan di luar fungsi utamanya wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan.
Aparat kepolisian harus mengusut tuntas peristiwa ini dan memastikan siapa saja yang memiliki tanggung jawab, termasuk panitia maupun pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan kegiatan,” kata Hasbi di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
“Jika ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum, harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Hasbi menegaskan.
Legislator dari Fraksi PKB juga menyoroti minimnya pengamanan di lokasi. Menurutnya penonton yang dibiarkan berdiri terlalu dekat dengan lintasan berkecepatan tinggi tanpa barikade memadai menunjukkan pengabaian fatal terhadap keselamatan manusia demi kepentingan acara.
Selain itu, Hasbi meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berwenang memberikan izin dan dukungan terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut, termasuk unsur pemerintah daerah, guna memastikan transparansi tanpa ada pihak yang saling melempar tanggung jawab.
Mengingat catatan kelam kasus serupa di masa lalu, Komisi III DPR RI menuntut evaluasi total dan penerapan regulasi keamanan yang sangat ketat untuk seluruh iven otomotif di Indonesia ke depannya.
“Jangan sampai tragedi seperti ini kembali terjadi. Kegiatan otomotif boleh diselenggarakan, tetapi keselamatan manusia harus ditempatkan di atas kepentingan acara,” tegasnya.
“Pemerintah dan kepolisian harus memastikan setiap kegiatan serupa memiliki standar keselamatan yang ketat, termasuk jarak aman penonton, pembatas lintasan, kesiapan petugas, serta prosedur penanganan keadaan darurat,” pungkasnya.(erc)


