Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 2026

Permudah Atlet Berprestasi Sekolah di Jenjang Pendidikan Tinggi

Februari 25, 2026

Panglima TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terverifikasi

Agustus 10, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป BGN : Aturan Baru MBG ,Makanan Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Dimasak Tidak Boleh Dibawa Pulang
Peristiwa

BGN : Aturan Baru MBG ,Makanan Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Dimasak Tidak Boleh Dibawa Pulang

RedaksiBy RedaksiAgustus 10, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan aturan baru berupa label batas waktu konsumsi pada makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui label tersebut, makanan MBG wajib dikonsumsi maksimal empat jam setelah dimasak guna mencegah risiko keracunan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan, aturan tersebut telah diterapkan. Dia pun meminta siswa maupun guru ikut mengawasi pelaksanaannya.

“Badan Gizi Nasional telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi atau dimakan empat jam setelah makanan itu matang,” kata Sudaryono dalam video yang dibagikan, Senin (10/8/2026).

Sudaryono mengimbau para siswa, peserta didik, dan guru untuk memeriksa label waktu konsumsi sebelum makanan MBG dimakan. “Maka kami mengimbau kepada para siswa, para peserta didik, dan juga memohon kepada bapak-ibu guru untuk kemudian sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi, dicek apakah jam konsumsinya itu di bawah dari jam yang ditentukan,” ujarnya.

Sudaryono menyatakan, makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh dimakan. “Manakala lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi manakala melewati jam batas yang ditentukan.”

Kepala BGN Sudaryono. Foto/Istimewa

Selain soal batas waktu konsumsi, BGN juga meminta siswa tidak membawa pulang makanan MBG ke rumah. Menurut Sudaryono, kualitas makanan yang dibawa pulang tidak dapat dipastikan sehingga berpotensi menimbulkan keracunan.

“Dan kami juga menghimbau kepada para siswa dan juga memohon kepada bapak-ibu guru untuk juga memberitahu kepada peserta didik, siswa-siswa di kelasnya untuk kemudian tidak membawa pulang menu makanan MBG ke rumah,” katanya.

Ia menjelaskan makanan yang dibawa pulang berisiko mengalami penurunan kualitas tanpa diketahui penerimanya. “Karena makanan yang dibawa pulang ke rumah, kita tidak tahu kualitasnya, tidak tahu kerusakannya, yang bisa jadi dikhawatirkan menimbulkan keracunan bagi siswa yang mengonsumsi,” ujar Sudaryono.

Bahkan, kata dia, dalam sejumlah kasus keracunan yang ditemukan, bukan hanya siswa yang terdampak, tetapi juga anggota keluarga yang ikut mengonsumsi makanan tersebut.

Sudaryono menegaskan, BGN akan terus memperketat pengawasan pelaksanaan program MBG. Menurutnya, seluruh pihak perlu berkolaborasi agar program tersebut berjalan aman dan terhindar dari kasus keracunan.

“Mari kita sama-sama jaga bahwa MBG ini harus aman, MBG ini harus bergizi, dan MBG ini insyaallah kami Badan Gizi Nasional terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring, dan kolaborasi dari semua pihak agar program ini berjalan dengan baik dengan zero tolerance terhadap kasus keracunan,” tuturnya.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Kemenhub : Sebanyak 1,3 Juta Kendaraan Angkutan Barang Taati Aturan Hingga Agustus 2026

Agustus 10, 2026

MUI Tegaskan Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Dijadikan Hadiah Hukumnya Haram

Agustus 10, 2026

Kebakaran Di Bromo Meluas,Wisata Ditutup Total

Agustus 10, 2026
Berita Terkini

Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otsus, Justru Saling Sinergi

Agustus 11, 20260 Views

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin Seberat 1,3 Ton

Agustus 11, 20260 Views

DPR Mendesak Pemerintah Segera Tangani Karhutla di Bromo Hingga Kalteng

Agustus 11, 20260 Views

BGN : Aturan Baru MBG ,Makanan Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Dimasak Tidak Boleh Dibawa Pulang

Agustus 10, 20263 Views

Pemerintah Siapkan Tiga Skema untuk Dukung Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Agustus 10, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202610 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otsus, Justru Saling Sinergi

Agustus 11, 2026

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin Seberat 1,3 Ton

Agustus 11, 2026

DPR Mendesak Pemerintah Segera Tangani Karhutla di Bromo Hingga Kalteng

Agustus 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?