Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 2026

Permudah Atlet Berprestasi Sekolah di Jenjang Pendidikan Tinggi

Februari 25, 2026

Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otsus, Justru Saling Sinergi

Agustus 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » HNW Apresiasi Terbitnya PMA Ditjen Pesantren Agar Segera Terlaksana Dan Realisasikan Dana Abadi Pesantren
MPR

HNW Apresiasi Terbitnya PMA Ditjen Pesantren Agar Segera Terlaksana Dan Realisasikan Dana Abadi Pesantren

RedaksiBy RedaksiAgustus 10, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2026 yang menjadi tahap akhir pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama. Proses panjang ini diperjuangkan semenjak hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, agar UU tersebut segera memiliki implikasi teknis yang signifikan bagi dunia Pesantren.

HNW, sapaan akrabnya, menyebutkan, selama periode reses DPR RI bersama para tokoh keumatan, guru ngaji, dll., dirinya juga banyak menerima aspirasi mengenai dukungan Pemerintah bagi lembaga keagamaan, termasuk Pesantren.

“Alhamdulillah, akhirnya proses panjang ini sampai juga pada terbentuknya organisasi tata kelola Ditjen Pesantren secara lengkap melalui PMA Nomor 16 Tahun 2026. Semoga dengan sudah adanya kepastian struktur, SDM terbaik bisa ditempatkan di sana dan segera bekerja mengafirmasi beragam kegiatan dan kebutuhan Pesantren di Indonesia, termasuk memperjuangkan peningkatan alokasi dana abadi Pesantren yang terpisah dari dana abadi pendidikan,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8).

Anggota DPR RI Fraksi PKS ini menjelaskan bahwa dirinya sejak Oktober 2025 telah menyambut persetujuan Presiden terhadap pembentukan Ditjen Pesantren, setelah aspirasi tersebut terus diperjuangkan melalui Komisi VIII DPR RI.

Penguatan kelembagaan Pesantren diperlukan karena Pesantren memiliki peran besar dalam sejarah bangsa, sekaligus mencakup skala yang masif setidaknya 42 ribu lembaga dengan 11 juta santri. Apalagi, sudah ada UU spesifik mengenai Pesantren, sehingga pembentukan Ditjen yang secara khusus menangani Pesantren merupakan konsekuensi logis dari amanat UU tersebut.

“Waktu persetujuan Presiden pada Oktober tahun lalu saya menyebutnya sebagai kado indah Hari Santri. Sekarang alhamdulillah kado itu sudah menjadi kenyataan. Sebelumnya, Perpres sudah terbit yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2026, lalu kini PMA yang mengatur organisasi dan tata kerja juga sudah terbit. Tentu kita apresiasi, syukuri, dan tunggu tindak lanjut konkretnya,” lanjut Hidayat.

HNW menilai, terbitnya PMA Nomor 16 Tahun 2026 yang menjelaskan struktur Ditjen Pesantren terdiri dari Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Ma’had Aly, Direktorat Bina Dakwah Pesantren dan Pendidikan Nonformal, serta Direktorat Pemberdayaan Pesantren, sudah sejalan dengan amanat UU Pesantren yang menempatkan Pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Dirinya mengingatkan agar Ditjen Pesantren betul-betul adil dan mengayomi seluruh 3 jenis Pesantren yang masuk dalam pengaturan UU Pesantren, yakni Pesantren yang mengkaji kitab kuning (Tradisional), Pesantren dengan sistem Muallimin (Modern), dan Pesantren yang memadukan Ilmu Umum dan Agama.

“Maka saya usulkan agar struktur Ditjen Pesantren sudah mengakomodasi secara adil 3 jenis Pesantren yang diakui oleh UU Pesantren Pasal 5 ayat (1). Kemudian program awal Ditjen Pesantren nantinya perlu membuat forum bersama lintas Pesantren dari 3 jenis Pesantren yang diakui UU Pesantren, semacam Mudzakarah dunia Pesantren, untuk menggali aspirasi dan kebutuhan mereka, sehingga rencana kerja yang disusun oleh Ditjen Pesantren bisa tepat dan bermanfaat. Selain orientasi untuk memperjuangkan pemisahan Anggaran Abadi Pesantren dari Anggaran Abadi Pendidikan,” pungkasnya.(erc).

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Reformasi Budaya Sekolah Harus Diikuti Perbaikan Tata Kelola Dan Kesejahteraan Guru

Agustus 10, 2026

Ziarah ke Makam Proklamator Mohammad Hatta, Ahmad Muzani: Penghormatan Pimpinan MPR atas Jasa dan Pemikiran Bung Hatta

Agustus 7, 2026

Sidang Tahunan MPR RI Digelar 14 Agustus 2026

Agustus 6, 2026
Berita Terkini

Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otsus, Justru Saling Sinergi

Agustus 11, 20261 Views

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin Seberat 1,3 Ton

Agustus 11, 20260 Views

DPR Mendesak Pemerintah Segera Tangani Karhutla di Bromo Hingga Kalteng

Agustus 11, 20260 Views

BGN : Aturan Baru MBG ,Makanan Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Dimasak Tidak Boleh Dibawa Pulang

Agustus 10, 20263 Views

Pemerintah Siapkan Tiga Skema untuk Dukung Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan

Agustus 10, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202610 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otsus, Justru Saling Sinergi

Agustus 11, 2026

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin Seberat 1,3 Ton

Agustus 11, 2026

DPR Mendesak Pemerintah Segera Tangani Karhutla di Bromo Hingga Kalteng

Agustus 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?