Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 2026

Jelang Praspa 2026, Kasad Hadiri Penutupan Pendidikan Capaja Akademi TNI

Juli 16, 2026

Perkuat Dukungan Moral, Sari Yuliati Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor di Bandung Barat

Maret 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » MUI Tegaskan Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Dijadikan Hadiah Hukumnya Haram
Peristiwa

MUI Tegaskan Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Dijadikan Hadiah Hukumnya Haram

RedaksiBy RedaksiAgustus 10, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti penyelenggaraan lomba 17 Agustus. Menurutnya, lomba untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan serta mempererat kebersamaan masyarakat.

“Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dikutip dari keterangan MUI, Senin (10/8/2026).

Meski demikian, dia mengingatkan panitia agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah lomba karena termasuk praktik judi yang diharamkan.

“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” katanya.

Muiz menjelaskan, fikih Islam melarang skema perlombaan yang menempatkan peserta dalam kondisi untung atau rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi.

Karena itu, dia menyarankan hadiah lomba berasal dari sponsor, kas panitia atau sumbangan pihak ketiga yang tidak dibebankan kepada peserta.

Menurutnya, kemeriahan peringatan kemerdekaan tetap dapat berlangsung tanpa melanggar ketentuan syariat maupun norma sosial yang berlaku di masyarakat.(*)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG Ke Rumah Khawatir Bikin Keracunan

Agustus 11, 2026

Meriahkan HUT Ke-81 RI Akan Digelar Pesta Rakyat Di Monas

Agustus 11, 2026

Pemerintah Ajak Masyarakat Tenang Dan Bijak Terima Informasi  Di Medsos Jelang HUT Ke-81 Ri

Agustus 11, 2026
Berita Terkini

BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG Ke Rumah Khawatir Bikin Keracunan

Agustus 11, 20261 Views

Meriahkan HUT Ke-81 RI Akan Digelar Pesta Rakyat Di Monas

Agustus 11, 20260 Views

Pemerintah Ajak Masyarakat Tenang Dan Bijak Terima Informasi  Di Medsos Jelang HUT Ke-81 Ri

Agustus 11, 20260 Views

Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Adat Tak Lemahkan Otsus, Justru Saling Sinergi

Agustus 11, 20261 Views

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Ketamin Seberat 1,3 Ton

Agustus 11, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202621 Views

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

BGN Larang Siswa Bawa Pulang MBG Ke Rumah Khawatir Bikin Keracunan

Agustus 11, 2026

Meriahkan HUT Ke-81 RI Akan Digelar Pesta Rakyat Di Monas

Agustus 11, 2026

Pemerintah Ajak Masyarakat Tenang Dan Bijak Terima Informasi  Di Medsos Jelang HUT Ke-81 Ri

Agustus 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?