Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Industri Pengolahan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Oktober 12, 2026

MAKI: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Satori dan Heri Gunawan untuk Tuntaskan Kasus CSR BI

September 8, 2026

SMAN 2 Katingan Kuala Juara Pertama LCC Empat Pilar MPR 2026

Agustus 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya
DPR

DPR RI Buka Ruang Publik Beri Masukan terkait UU Keadaan Bahaya

RedaksiBy RedaksiJuni 26, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota DPR Syarifuddin Sudding dari Fraksi PAN (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlmen.id-DPR RI menyatakan keterbukaannya untuk mengevaluasi dan merevisi Undang-Undang Nomor 23 Prp. Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.

Regulasi yang sudah berumur 67 tahun itu dinilai perlu penyesuaian agar selaras dengan perkembangan hukum, dinamika masyarakat, serta kondisi ketatanegaraan dan internasional yang terus berkembang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum DPR RI, Sarifuddin Sudding, dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang 23 Prp Tahun 1959 terhadap UUD NRI tahun 1945 dalam Perkara Nomor 151/PUU-XXIV/2026 yang dilakukan secara daring dari Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Namun demikian, Anggota Komisi III DPR RI ini menyampaikan bahwa DPR RI menghargai perhatian dan masukan yang diberikan oleh para pemohon dan anggota masyarakat lainnya termasuk pada akademisi terhadap UU Prp Keadaan Darurat ini. Ia memahami semua menginginkan hal yang sama untuk tegak dan tetap berdirinya NKRI. 

Baca juga:

RUU Daerah Kepulauan Mulai Dibahas, Perjuangan DPD RI Berhasil

Karenanya, DPR RI mengupayakan terwujudnya meaningful participation secara optimal dengan pemenuhan hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained or answered) terhadap UU Prp ini.

“Kami sadar betul UU ini (Penetapan Keadaan Bahaya) perlu penyesuaian, karenanya berbagai pandangan dalam sidang pleno ini akan menjadi catatan penting bagi DPR,” ujar Sudding di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Dalam keterangannya, DPR menjelaskan bahwa pembentukan UU Prp tentang Keadaan Bahaya ini merupakan perwujudan dari mandat Pasal 12 UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menyatakan keadaan bahaya dengan pengaturan lebih lanjut mengenai persyaratan dan konsekuensi hukumnya melalui UU. 

Pengaturan demikian dimaksudkan untuk membekali negara dengan instrumen hukum yang memadai dalam menghadapi keadaan luar biasa yang berpotensi mengganggu atau mengancam kedaulatan negara, integritas wilayah, keselamatan bangsa, maupun stabilitas nasional.

“Pada prinsipnya kami setuju bahwa UU 23 Prp Tahun 1959 ini perlu ada penyesuaian. Namun substansi mengenai keadaan bahaya tidak perlu dihilangkan karena masih diperlukan sebagai instrumen negara dalam menghadapi berbagai ancaman,” tegasnya.

Meskipun demikian, bahwa keberadaan UU Prp ini masih diperlukan untuk menjadi pedoman dan batasan-batasan kewenangan pejabat pemerintah dalam mengambil kebijakan kenegaraan. Namun, tegasnya, DPR RI memperhatikan perkembangan hukum dan dinamika ketatanegaraan, serta masukan masyarakat dengan adanya pengujian UU a quo ini. 

“Hal tersebut akan dipertimbangkan oleh DPR RI dalam perbaikan ketentuan UU a quo di masa yang akan datang,” jelas Politisi Fraksi PAN ini.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, para Hakim MK menyampaikan pandangannya. Hakim MK Adies Kadir menilai UU 23 Prp Tahun 1959 tentang keadaan bahaya perlu disesuaikan dengan kondisi zaman. Menurutnya, banyak klausul, istilah bahasa, serta mekanisme ketatanegaraan dalam regulasi tersebut yang sudah tidak relevan dengan era modern dan amandemen UUD 1945.

“Pada prinsipnya, masyarakat dan saya setuju bahwa instrumen pengendali dalam keadaan luar biasa atau darurat sangat diperlukan demi menjamin keselamatan bangsa dan stabilitas nasional. Namun, jika melihat UU (Prp) tahun 1959 ini, memang banyak sekali hal yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini,” ujar Adies 

Kemudian, ia menyebutkan bahwa regulasi tahun 1959 itu masih menyatakan Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Padahal, dalam sistem ketatanegaraan saat ini, Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.

“UUD kita sudah diamandemen beberapa kali,  artinya regulasi di bawahnya harus mengikuti perubahan konstitusi tersebut. Apakah tidak bisa ini diselaraskan dengan situasi saat ini? Ketika terjadi keadaan bahaya, masyarakat tentu paham butuh keputusan cepat, namun tetap harus memperhatikan konstitusi kita yang sudah berubah,” jelasnya (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ombudsman RI Matangkan 11 Rekomendasi Pembenahan Lapas

Oktober 14, 2026

KPK Berharap Nusron Wahid Hadir Memenuhi Panggilan KPK Besok

Oktober 14, 2026

DPR Kritik Pertamina Soal Kelangkaan BBM Di Bali

Oktober 14, 2026
Berita Terkini

Ombudsman RI Matangkan 11 Rekomendasi Pembenahan Lapas

Oktober 14, 20260 Views

KPK Berharap Nusron Wahid Hadir Memenuhi Panggilan KPK Besok

Oktober 14, 20261 Views

DPR Kritik Pertamina Soal Kelangkaan BBM Di Bali

Oktober 14, 20260 Views

Ketua KPK Membenarkan Salah Satu Tersangka OTT BNPB Adik Kepala BNPB

Oktober 14, 20260 Views

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT BNPB Salah Satunya Adik Kepala BNPB

Oktober 14, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 202614 Views

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 20267 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20265 Views
Pilihan Editor

Ombudsman RI Matangkan 11 Rekomendasi Pembenahan Lapas

Oktober 14, 2026

KPK Berharap Nusron Wahid Hadir Memenuhi Panggilan KPK Besok

Oktober 14, 2026

DPR Kritik Pertamina Soal Kelangkaan BBM Di Bali

Oktober 14, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?