Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pratikno : Wantimpres Diisi Tokoh-Tokoh Nasional Berpengalaman

Oktober 3, 2026

Ariawan Titip Pesan ke KWP: Jaga Persatuan, Rawat Soliditas

Oktober 2, 2026

Kemendagri Perkuat Koordinasi dengan Pemda Percepat Implementasi Wajib Halal

September 23, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » MAKI: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Satori dan Heri Gunawan untuk Tuntaskan Kasus CSR BI
Hukum

MAKI: KPK Jadwalkan Pemanggilan Ulang Satori dan Heri Gunawan untuk Tuntaskan Kasus CSR BI

RedaksiBy RedaksiSeptember 8, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id -Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp 28,38 miliar.

MAKI berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjadwalkan ulang  agenda pemeriksaan terhadap dua tersangka Anggota DPR, Satori  (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) yang sebelumnya mangkir.

“Ya segera jadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka. Kita minta KPK segera menuntaskan kasus CSR BI. Ini sudah terlalu lama kasusnya dibiarkan tanpa ada kepastian hukum,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Selasa (8/9/2026).

Boyamin menilai dua Anggota DPR yang menjadi tersangka bisa dijemput paksa jika nantinya tidak menghadiri panggilan kedua KPK.  

Menurut dia , penjemputan paksa terhadap seorang tersangka yang telah dipanggil dua kali tetapi tidak datang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

“Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa,” ujar Boyamin. 

MAKI berharap KPK tidak menerus melakukan buying time atau mengulur-ngulur waktu, serta menebar janji terus akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI.

“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan tersangka dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya agar perkaranya bisa segera disidangkan,” katanya.

Ia berpandangan,  bahwa kasus CSR BI bisa segera dituntaskan, karena KPK telah mengumpulkan bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Bahkan KPK disebut juga telah menyita sejumlah aset milik kedua tersangka selama penyidikan berlangsung. 

“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik. Apalagi yang ditunggu,” katanya.

KPK masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.

Beberapa lokasi tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya saat ini merupakan anggota DPR RI periode 2024-2029.

Namun, hingga kini kasusnya masih berlarut-larut. Satori dan Heri Gunawan tak kunjung ditahan, meskipun penetapan tersangka keduanya sudah lebih dari satu tahun. 

Tidak hanya itu keduanya juga mangkir dari panggilan  KPK. Satori mangkir dari pemeriksaan KPK pada Senin 31 Agustus 2026, sementara Heri Gunawan mangkir pada pemeriksaan Kamis, 11 Juni 2026. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

KPK Panggil 4 Saksi Swasta Kasus Korupsi ATR/BPN

Oktober 2, 2026

KPK : Fasilitas Mewah Lapas Bisa Gerus Efek Jera

September 30, 2026

Pakar Hukum Minta KPK Transparan soal Kasus CSR BI-OJK Rp 28,38 M yang Libatkan Dua Anggota DPR

September 30, 2026
Berita Terkini

BRIN : Pemilu 2029 Dipisah Untuk Dorong Penguatan Demokrasi Lokal

Oktober 3, 20260 Views

Pratikno : Wantimpres Diisi Tokoh-Tokoh Nasional Berpengalaman

Oktober 3, 20261 Views

Golkar Usul Pemisahan Pilpres Dan Pileg Dalam RUU Pemilu

Oktober 2, 20260 Views

KPK Panggil 4 Saksi Swasta Kasus Korupsi ATR/BPN

Oktober 2, 20260 Views

Ariawan Titip Pesan ke KWP: Jaga Persatuan, Rawat Soliditas

Oktober 2, 20263 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 20265 Views

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 20264 Views

Ariawan: MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

September 27, 20264 Views
Pilihan Editor

BRIN : Pemilu 2029 Dipisah Untuk Dorong Penguatan Demokrasi Lokal

Oktober 3, 2026

Pratikno : Wantimpres Diisi Tokoh-Tokoh Nasional Berpengalaman

Oktober 3, 2026

Golkar Usul Pemisahan Pilpres Dan Pileg Dalam RUU Pemilu

Oktober 2, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?