MataParlemen.id – Ombudsman melibatkan akademisi, pakar, dan pemerhati pemasyarakatan untuk mematangkan kajian akademik atas 11 rekomendasi pembenahan tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas). Rekomendasi tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengatakan, pihaknya menggelar forum diskusi terpumpun atau focus group discussion (FGD) selama 2 hari, 14-15 Oktober 2026. Forum tersebut bertujuan memperkuat landasan ilmiah dan argumentasi atas rekomendasi yang disampaikan kepada kementerian.
“Hari ini sampai besok ada FGD yang menghadirkan para pakar, akademisi, dan pemerhati pemasyarakatan. Kami ingin memberikan muatan argumentasi yang komprehensif terhadap 11 saran perbaikan yang sudah kami serahkan kepada Pak Menteri Imipas,” kata Nuzran seusai meninjau seleksi kesehatan dan pemeriksaan fisik calon taruna Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan di Depok, Rabu (14/10/2026).
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian adalah usulan pembentukan lembaga atau badan khusus untuk membangun ekosistem tata kelola pemasyarakatan yang terintegrasi dan akuntabel.
Nuzran menjelaskan, 11 rekomendasi tersebut sebelumnya telah dipaparkan dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada Jumat (9/10/2026).
Menurut Nuzran, pihak kementerian menyambut positif masukan Ombudsman untuk memperbaiki tata kelola dan regulasi di sektor pemasyarakatan. “Alhamdulillah, respons dari Pak Menteri (Imipas) dan internal kementerian menyambut baik saran perbaikan kami agar tata kelola dan perundang-undangan di sektor pemasyarakatan ini semakin baik lagi,” ujarnya.
Rekomendasi tersebut berawal dari temuan Ombudsman saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Temuan itu menjadi perhatian publik setelah muncul informasi mengenai hunian dengan fasilitas mewah yang ditempati sejumlah narapidana, termasuk terpidana kasus korupsi LPEI Jimmy Masrin.
Ombudsman kemudian menyusun 11 saran perbaikan untuk mendorong pembenahan tata kelola lapas dan rumah tahanan negara (rutan). Rekomendasi tersebut mencakup pemeriksaan menyeluruh, penertiban fasilitas, kesetaraan pelayanan, penguatan pengawasan, hingga pencegahan praktik transaksional.
Berikut 11 rekomendasi Ombudsman kepada Kementerian Imipas:
1. Pemeriksaan menyeluruh: Memeriksa secara menyeluruh kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.
2. Penertiban fasilitas: Menertibkan fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai ketentuan dengan memeriksa serta mengembalikan fungsinya sesuai peruntukan, bukan sekadar menghancurkan atau merobohkannya.
3. Kesetaraan pelayanan: Memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan memperoleh perlakuan dan pelayanan yang setara.
4. Penguatan pengawasan: Memperkuat pengawasan melekat dan berjenjang oleh pengawas internal Kementerian Imipas secara berkelanjutan.
5. Evaluasi petugas: Mengevaluasi penempatan dan rotasi petugas pemasyarakatan.
6. Evaluasi penempatan warga binaan: Membenahi manajemen penempatan warga binaan untuk mendukung kesetaraan perlakuan dan pelayanan.
7. Pencegahan pungli: Memperkuat mekanisme pencegahan pungutan liar dan praktik transaksional, baik yang melibatkan petugas maupun sesama narapidana.
8. Akses pengawas eksternal: Menjamin akses bagi Ombudsman dan pihak lain yang memiliki tugas pengawasan, khususnya terhadap pelayanan publik.
9. Evaluasi sistemik: Mengevaluasi tata kelola seluruh lapas dan rutan secara menyeluruh.
10. Pencegahan penyuapan: Mencegah dan menindak upaya penyuapan terhadap seluruh jajaran pemasyarakatan.
11. Transparansi hasil evaluasi: Menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala dan terbuka kepada Komisi III DPR, Kementerian Imipas, Ombudsman, serta pihak terkait lainnya.
Melalui pematangan kajian akademik tersebut, Ombudsman berharap rekomendasi pembenahan dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola pemasyarakatan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
(erc)


