Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Wakil Ketua DPR Cucun: Urgensi RUU Ketenagakerjaan Diusulkan Dibahas Dimasa Reses

Juli 14, 2026

Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum

Juli 14, 2026

BBM Khusus Nelayan Sebesar 15 Ribu/Liter Pangkas Beban Operasional Nelayan Selama Ini

Juli 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Komisi III DPR Ingatkan Penegak Hukum Tak Gunakan Pidana Hukuman Mati kepada Fandi Ramadhan
DPR

Komisi III DPR Ingatkan Penegak Hukum Tak Gunakan Pidana Hukuman Mati kepada Fandi Ramadhan

RedaksiBy RedaksiFebruari 23, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
etua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Komisi III DPR RI menyoroti proses hukum yang menimpa Fandi Ramadhan atas penuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Mengingat hal ini menyangkut nyawa manusia Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang menjadikan hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.

“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat, ” ujar Habiburokhman dalam audiensi Komisi III terkait kasus penuntutan hukuman mati terhadap Fandy Ramadhan di Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan agar Majelis Hakim dalam perkara tersebut memperhatikan perbedaan konsep hukuman mati KUHP lama jauh berbeda dengan KUHP baru.

Baca juga:

Intellectual Dader Kapal dengan 2 Ton Narkoba Harus Diburu

“Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif,” ucapnya.

Ia mengingatkan Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam bahwa pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup.

Hal ini ia sampaikan atas dasar informasi bahwa Fandy Ramadhan bukan pelaku utama, tidak punya riwayat pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.

Perkara Fandi Ramdahan, kata Habiburokhman, menjadi atensi Komisi III DPR yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud.

Langkah ini menjadi sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip undang-undang.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan ada sejumlah aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan, sekali lagi bukanlah pelaku utama, dan tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Karena itu, kesimpulan rapat Komisi III akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai bentuk laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif.

Setelah itu, hasilnya akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang sedang menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses yang sedang berjalan.

Sebagaimana diketahui, Fandy Ramadhan terjerat perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam perkara tersebut, posisi Fandy Ramadhan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yang membawa narkotika tersebut. Ia sendiri belum lama di kapal tersebut, dan tidak mengetahui apabila kapalnya mengangkut narkoba. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Kurniasih Apresiasi MPLS untuk Perkuat Pengenalan Lingkungan Sekolah

Juli 14, 2026

Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum

Juli 14, 2026

Wakil Ketua DPR Cucun: Urgensi RUU Ketenagakerjaan Diusulkan Dibahas Dimasa Reses

Juli 14, 2026
Berita Terkini

Kurniasih Apresiasi MPLS untuk Perkuat Pengenalan Lingkungan Sekolah

Juli 14, 20262 Views

Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum

Juli 14, 202612 Views

Wakil Ketua DPR Cucun: Urgensi RUU Ketenagakerjaan Diusulkan Dibahas Dimasa Reses

Juli 14, 202613 Views

BBM Khusus Nelayan Sebesar 15 Ribu/Liter Pangkas Beban Operasional Nelayan Selama Ini

Juli 14, 20268 Views

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 20264 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026147 Views

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026138 Views

Ketua Komisi III DPR Apresiasi dan Desak Aparat Usut Tuntas Korupsi Batubara

Juli 9, 202615 Views
Pilihan Editor

Kurniasih Apresiasi MPLS untuk Perkuat Pengenalan Lingkungan Sekolah

Juli 14, 2026

Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum

Juli 14, 2026

Wakil Ketua DPR Cucun: Urgensi RUU Ketenagakerjaan Diusulkan Dibahas Dimasa Reses

Juli 14, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?