Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Sufmi Dasco : Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Ditarget Selesai Sebelum 31 Oktober 2026

Agustus 13, 2026

DPR Dukung Kebijakan Kemensos Tangguhkan Bansos Bagi Keluarga Terindikasi Judol

Agustus 13, 2026

DPR Rapat Dengan Buruh Bahas RUU Ketenakerjaan

Agustus 13, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Sufmi Dasco : Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Ditarget Selesai Sebelum 31 Oktober 2026
DPR

Sufmi Dasco : Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Ditarget Selesai Sebelum 31 Oktober 2026

RedaksiBy RedaksiAgustus 13, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id– Pimpinan DPR RI menggelar rapat bersama sejumlah organisasi buruh membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan di Ruang KK2 Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Rapat digelar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 itu merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Dalam putusannya MK mengabulkan sebagian permohonan buruh dan memerintahkan DPR RI dan pemerintah selaku pembuat undang-undang untuk memisahkan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja ke dalam undang-undang tersendiri. Anda dapat membaca dokumen lengkapnya pada BPK RI.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR lainnya Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, memastikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan akan terus dikebut agar secepatnya diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), pada 31 Oktober 2026.

Dasco mengatakan RUU tersebut merupakan undang-undang baru, bukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, pembahasan RUU Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan MK yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Putusan tersebut memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan diatur dalam undang-undang tersendiri.

“Karena itu yang disusun adalah undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003,” ujar Dasco.

Dia menjelaskan MK memberikan waktu dua tahun sejak putusan dibacakan untuk pembentukan undang-undang baru tersebut. Dengan demikian, DPR menargetkan pembahasannya rampung sebelum 31 Oktober 2026.

Saat ini, naskah akademik dan draf RUU telah disusun Badan Keahlian DPR dan disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat pada 22 Juni 2026.

Draf tersebut terdiri atas 19 bab dan 224 pasal. Sejumlah materi yang diatur di antaranya pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK), pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, hingga penggunaan tenaga kerja asing.

“Materi yang dibahas antara lain pencegahan pemutusan hubungan kerja, pengupahan, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, tenaga kerja di luar hubungan kerja, serta penggunaan tenaga kerja asing,” terang Dasco.

Di sisi lain, Komisi IX DPR juga telah membentuk panitia kerja (panja) dan mulai membahas materi RUU tersebut pada awal masa reses, yakni 27 Juli hingga 4 Agustus 2026.

Pada 3 Agustus 2026, pimpinan DPR juga telah menerima perwakilan dari 18 konfederasi serikat pekerja dan serikat buruh.

Dalam pertemuan tersebut, para buruh menyerahkan draf usulan terkait RUU Ketenagakerjaan yang kemudian diteruskan kepada Komisi IX DPR.

Dasco menegaskan naskah akademik dan usulan draf RUU ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026.

Dia memastikan DPR akan memperluas ruang partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut ketika masa sidang kembali dimulai. Masukan akan dibuka bagi berbagai kelompok, mulai dari serikat pekerja, akademisi, tokoh masyarakat hingga organisasi nonpemerintah.

“Di masa sidang itu waktunya akan lebih banyak. Dari pagi sampai malam, dari pagi sampai malam. Ini mungkin banyak sekali yang akan memberikan masukan, baik tokoh-tokoh, akademisi, NGO, kita akan persilakan,” ucap Dasco.

Pelibatan berbagai pihak diperlukan agar substansi undang-undang baru tersebut semakin lengkap dan mampu menjawab kebutuhan pekerja maupun buruh.

DPR juga membuka ruang bagi serikat pekerja untuk menyerahkan masukan secara tertulis. Seluruh masukan tersebut nantinya akan diteruskan kepada Komisi IX DPR sebagai bahan pembahasan panja.

“Masukan tertulis dapat diserahkan kepada kami untuk kami teruskan kepada Komisi IX DPR RI sebagai bahan pembahasan panitia kerja,” kata Dasco.

Lebih jauh, Dasco mengatakan DPR akan memilah berbagai usulan yang masuk, termasuk usulan teknis yang dapat langsung dituangkan dalam rumusan pasal.

Selain itu, DPR akan membahas mekanisme keterlibatan seluruh serikat pekerja dalam proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan, termasuk ketika terdapat perbedaan pandangan antarkelompok pekerja maupun dengan kalangan pengusaha.

“Apabila ada perbedaan di antara para serikat, kita akan selesaikan. Nanti mana yang perbedaan-perbedaan dengan Apindo kita akan duduk bareng, dan kemudian mana yang harus kita sepakati bareng pemerintah, kita juga akan duduk bareng,” sebutnya.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perwakilan kelompok buruh untuk menyampaikan pandangan dan usulan. Di antaranya Said Iqbal, Jumhur Hidayat, Andi Gani Nena Wea, serta perwakilan berbagai koalisi dan konfederasi serikat pekerja, termasuk kelompok pekerja BUMN.

Dasco berharap proses partisipasi publik tersebut dapat memperkaya materi RUU sekaligus menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang dapat mengakomodasi kepentingan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. (har)

#dasco buruh #dasco dpr #dasco ruu ketenagakerjaan
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Buka Partisipasi Publik Untuk Serap Aspirasi Masukan RUU Ketenagakerjaan

Agustus 13, 2026

DPR Dukung Kebijakan Kemensos Tangguhkan Bansos Bagi Keluarga Terindikasi Judol

Agustus 13, 2026

Ateng Sutina : Pemerintah Jangan Jadikan MBG Dan Kopdes Solusi Atasi Pengangguran Sarjana

Agustus 13, 2026
Berita Terkini

DPR Buka Partisipasi Publik Untuk Serap Aspirasi Masukan RUU Ketenagakerjaan

Agustus 13, 20261 Views

Prabowo Dorong Produksi Motor Listrik Nasional Capai 2 Juta Unit

Agustus 13, 20260 Views

Kemendagri Perkuat Kerja Sama dengan BGN, Optimalkan Peran Pemda Dukung Tata Kelola MBG

Agustus 13, 20260 Views

DPR Dukung Kebijakan Kemensos Tangguhkan Bansos Bagi Keluarga Terindikasi Judol

Agustus 13, 20262 Views

Ateng Sutina : Pemerintah Jangan Jadikan MBG Dan Kopdes Solusi Atasi Pengangguran Sarjana

Agustus 13, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202634 Views

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

DPR Buka Partisipasi Publik Untuk Serap Aspirasi Masukan RUU Ketenagakerjaan

Agustus 13, 2026

Prabowo Dorong Produksi Motor Listrik Nasional Capai 2 Juta Unit

Agustus 13, 2026

Kemendagri Perkuat Kerja Sama dengan BGN, Optimalkan Peran Pemda Dukung Tata Kelola MBG

Agustus 13, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?