Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Maximo Quiles Juara Dunia Hasil Race Moto3, Vega Pratama Urutan Ke-6 Di Sirkuit Mandalika

Oktober 11, 2026

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 2026

Mentan : Cabut Izin Dan Proses Hukum 25 Merk Beras Fortifikasi Bermasalah

September 15, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima
Peristiwa

Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima

RedaksiBy RedaksiOktober 11, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang UMKM dan Koperasi, Mufti Mubarok, mengingatkan pemerintah agar penerapan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 tidak membebani pedagang kaki lima (PKL).

Mufti mendukung kebijakan tersebut untuk melindungi konsumen, tetapi menilai pemerintah perlu memastikan pedagang kecil memiliki akses terhadap informasi, prosedur yang mudah, dan bantuan pengurusan sertifikat halal.

“Kewajiban sertifikasi halal merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Namun, pemerintah perlu memastikan pelaku usaha kecil memperoleh pendampingan, kemudahan prosedur, serta fasilitasi sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mufti dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Menurut dia, pedagang kecil seperti penjual gorengan, bakso keliling, dan warung nasi tidak semuanya memiliki kemampuan administratif maupun akses layanan digital. Keterbatasan modal dan informasi juga berpotensi menyulitkan mereka memenuhi persyaratan.

Karena itu, Mufti mendorong perluasan program sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan. Pemerintah juga perlu menyederhanakan administrasi serta memperkuat pendampingan melalui pemerintah daerah, koperasi, komunitas pedagang, dan organisasi UMKM.

“Jangan hanya menuntut kepatuhan, tetapi siapkan pula solusi konkret bagi mereka,” ujarnya.

Mufti menambahkan, sosialisasi perlu menggunakan bahasa sederhana agar pedagang memahami persyaratan, tata cara pengurusan sertifikat, dan tempat memperoleh bantuan. Penegakan aturan juga harus mempertimbangkan kondisi usaha kecil tanpa mengabaikan hak konsumen atas informasi produk yang jelas dan benar.

Ia mendorong kolaborasi Kadin Indonesia, BPKN, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta pemerintah daerah untuk memperluas edukasi dan akses sertifikasi.

Sementara itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memastikan penerapan kewajiban halal tetap dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Pemerintah juga tengah menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi produk usaha mikro dan kecil serta produk impor, agar penerapannya berlangsung proporsional dan tidak mengganggu keberlangsungan usaha.(hsu).

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika 2026,Marc Marquez Posisi 6

Oktober 11, 2026

Forum Pemred “Road to FP Run 2026” Serap Aspirasi Masyarakat Untuk Pers

Oktober 11, 2026

Maximo Quiles Juara Dunia Hasil Race Moto3, Vega Pratama Urutan Ke-6 Di Sirkuit Mandalika

Oktober 11, 2026
Berita Terkini

Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima

Oktober 11, 20260 Views

Menteri PKP Perluas Bedah Rumah Dan Peluang Bantuan Warga Kontrakan

Oktober 11, 20260 Views

Prabowo-El Sisi Sepakat Perkuat Kerjasama Investasi Indonesia Dan Mesir

Oktober 11, 20260 Views

Evaluasi Panja Haji DPR, Akomodasi Hotel Terlalu Jauh Dari Masjidil Haram Dicoret

Oktober 11, 20261 Views

Indonesia Dan Mesir Sepakat Solusi 2 Negara Untuk Palestina

Oktober 11, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20267 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views
Pilihan Editor

Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima

Oktober 11, 2026

Menteri PKP Perluas Bedah Rumah Dan Peluang Bantuan Warga Kontrakan

Oktober 11, 2026

Prabowo-El Sisi Sepakat Perkuat Kerjasama Investasi Indonesia Dan Mesir

Oktober 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?