Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Gus Kikin : JK Dan Gus Baha Masuk Kepengurusan NU 2026-2031

September 30, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026

Pratikno : Wajib Halal Dukung Daya Saing Industri Dalam Negeri

September 26, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Mentan : Cabut Izin Dan Proses Hukum 25 Merk Beras Fortifikasi Bermasalah
Nasional

Mentan : Cabut Izin Dan Proses Hukum 25 Merk Beras Fortifikasi Bermasalah

RedaksiBy RedaksiSeptember 15, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Pemerintah segera menarik dari peredaran 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil pemeriksaan mutu. Selain penarikan produk, pemerintah juga mempertimbangkan pencabutan izin usaha produsen serta proses hukum atas dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah memerintahkan penarikan produk dari pasaran. Langkah tersebut diikuti evaluasi izin usaha dan proses hukum terhadap produsen yang produknya terbukti tidak sesuai dengan label.

“Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik dari pasaran. Kedua, cabut izinnya. Ketiga, diproses hukum karena setelah kita cek di empat laboratorium kredibel, hasilnya tidak sesuai label,” tegas Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Amran mengatakan sekitar 90% produk yang diperiksa tidak sesuai dengan standar baku mutu. Kementerian Pertanian (Kementan) merilis 25 merek yang dinyatakan bermasalah menggunakan inisial, yakni WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.

Menurut Amran, biaya penambahan formula fortifikasi sebenarnya hanya berkisar Rp1.000 per kilogram. Namun, terdapat beras yang seharusnya dijual dengan harga Rp13.000-Rp13.500 per kilogram yang dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.

Praktik tersebut, kata dia, menimbulkan selisih harga rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram hingga mencapai Rp44.100 per kilogram. Selisih tersebut setara dengan sekitar Rp440 juta untuk setiap pengiriman menggunakan truk berkapasitas 10 ton.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), beras premium dan fortifikasi mencakup 39% dari stok nasional. Amran mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena beras premium berpotensi beralih menjadi produk fortifikasi.

Pemerintah melakukan penarikan karena beras fortifikasi ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi kelompok masyarakat tertentu. Amran menilai penyimpangan mutu dan harga dapat mengurangi manfaat program tersebut bagi masyarakat yang menjadi sasaran.

“Tujuan fortifikasi adalah untuk ibu hamil, menyusui, mencegah stunting, dan orang miskin. Tetapi sekarang beralih menjadi jilid dua setelah kasus premium tahun 2025 yang merugikan Rp98 triliun, sehingga tidak pernah ketemu target pemerintah jika dijual Rp50.000,” ujar Amran.

Saat ini, aparat Bareskrim Polri tengah menghitung potensi kerugian serta mendalami penetapan tersangka. Proses tersebut diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Amran menegaskan beras merupakan salah satu komoditas pangan strategis sehingga persoalan dalam tata niaga beras dapat berdampak terhadap stabilitas pangan dan ekonomi nasional.

Langkah penertiban tersebut, kata Amran, mengacu pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengenai penguasaan cabang produksi yang penting bagi negara serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 2026

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 2026
Berita Terkini

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 20260 Views

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 20260 Views

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 20260 Views

Presiden Prabowo Resuffle Sejumlah Menteri Dan Pejabat Negara

Oktober 1, 20261 Views

Puan: Memang Sudah Waktunya, Pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri Tak Perlu Dipermasalahkan

Oktober 1, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Tawarkan 3 Solusi Strategis untuk Papua, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Kecam Narasi Bias Pidato PM Kepulauan Solomon di PBB

September 26, 202611 Views

Hilirisasi Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan Transmigran

September 26, 202610 Views

Komisi XIII DPR : Menteri Impas Usut Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong

September 25, 20266 Views
Pilihan Editor

LHKPN Menteri Perindustrian Yang Baru Sarmuji 14,9 M Termasuk Kapal Tanker

Oktober 1, 2026

Threshold 5 Persen Mengancam Partai Baru? Sekjen PRI: Jangan Sampai Suara Rakyat Tak Terwakili

Oktober 1, 2026

Dirjenpas Mashudi Mundur Dari Jabatannya Usai Lapas Mewah Cibinong

Oktober 1, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?