MataParlemen.id – Pemerintah segera menarik dari peredaran 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil pemeriksaan mutu. Selain penarikan produk, pemerintah juga mempertimbangkan pencabutan izin usaha produsen serta proses hukum atas dugaan pelanggaran yang merugikan konsumen.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah memerintahkan penarikan produk dari pasaran. Langkah tersebut diikuti evaluasi izin usaha dan proses hukum terhadap produsen yang produknya terbukti tidak sesuai dengan label.
“Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik dari pasaran. Kedua, cabut izinnya. Ketiga, diproses hukum karena setelah kita cek di empat laboratorium kredibel, hasilnya tidak sesuai label,” tegas Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Amran mengatakan sekitar 90% produk yang diperiksa tidak sesuai dengan standar baku mutu. Kementerian Pertanian (Kementan) merilis 25 merek yang dinyatakan bermasalah menggunakan inisial, yakni WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.
Menurut Amran, biaya penambahan formula fortifikasi sebenarnya hanya berkisar Rp1.000 per kilogram. Namun, terdapat beras yang seharusnya dijual dengan harga Rp13.000-Rp13.500 per kilogram yang dipasarkan hingga Rp57.000 per kilogram.
Praktik tersebut, kata dia, menimbulkan selisih harga rata-rata sekitar Rp22.000 per kilogram hingga mencapai Rp44.100 per kilogram. Selisih tersebut setara dengan sekitar Rp440 juta untuk setiap pengiriman menggunakan truk berkapasitas 10 ton.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), beras premium dan fortifikasi mencakup 39% dari stok nasional. Amran mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena beras premium berpotensi beralih menjadi produk fortifikasi.
Pemerintah melakukan penarikan karena beras fortifikasi ditujukan untuk mendukung pemenuhan gizi kelompok masyarakat tertentu. Amran menilai penyimpangan mutu dan harga dapat mengurangi manfaat program tersebut bagi masyarakat yang menjadi sasaran.
“Tujuan fortifikasi adalah untuk ibu hamil, menyusui, mencegah stunting, dan orang miskin. Tetapi sekarang beralih menjadi jilid dua setelah kasus premium tahun 2025 yang merugikan Rp98 triliun, sehingga tidak pernah ketemu target pemerintah jika dijual Rp50.000,” ujar Amran.
Saat ini, aparat Bareskrim Polri tengah menghitung potensi kerugian serta mendalami penetapan tersangka. Proses tersebut diperkirakan berlangsung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Amran menegaskan beras merupakan salah satu komoditas pangan strategis sehingga persoalan dalam tata niaga beras dapat berdampak terhadap stabilitas pangan dan ekonomi nasional.
Langkah penertiban tersebut, kata Amran, mengacu pada Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengenai penguasaan cabang produksi yang penting bagi negara serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (erc)


