MataParlemen.id- DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Sari Yuliati. Hadir pula perwakilan pemerintah dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I yang telah dilakukan bersama pemerintah.
Usai Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan di Komisi III DPR, Wakil Kerua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap RUU Polri tersebut.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Dasco kepada anggota DPR RI yang hadir.
“Setuju,” jawab peserta yang kemudian disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menuntaskan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyatakan sepakat membawa rancangan beleid tersebut ke rapat paripurna untuk disahkan.
Salah satu poin yang diatur dalam revisi UU Polri adalah perubahan ketentuan usia pensiun anggota Polri, termasuk bagi perwira tinggi bintang empat.
Dalam pembahasan tingkat I sehari sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan adanya penambahan norma terkait perpanjangan masa dinas perwira tinggi berpangkat jenderal polisi.
““Perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi maksimal 60 tahun,” ucap Eddy Hiariej.
“Pasal 30 ayat (5) huruf c berbunyi, ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” sambung Eddy Hiariej.
“Jadi tambahannya adalah ‘atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” terang Eddy Hiariej.
Selain mengubah batas usia pensiun, revisi UU Polri juga memuat ketentuan peralihan. Dalam aturan tersebut, batas usia pensiun baru berlaku bagi anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku.
Sementara itu, anggota yang telah berusia 57 tahun dapat memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.
Adapun anggota Polri yang akan memasuki usia 58 tahun pada tahun berjalan juga dapat diperpanjang masa dinasnya hingga usia 59 tahun sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut. (har)


