MataParlemen.id- Konflik agraria yang tak kunjung mereda kembali disorot DPR RI. Negara dinilai bukan sekadar belum mampu menyelesaikan sengketa tanah, tetapi dalam sejumlah kasus justru turut memicu konflik melalui tumpang tindih izin, batas lahan yang bermasalah, regulasi sektoral, hingga buruknya integrasi data pertanahan.
Pernyataan itu mengemuka dalam diskusi Media Briefing I bertema “RUU Pengaturan Reforma Agraria” di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Yunus Yusak Napitupulu menilai negara dalam banyak kasus justru turut berkontribusi memunculkan konflik agraria.
Menurut Adian, persoalan kerap muncul akibat pemberian izin dan penetapan batas tanah yang tidak dilakukan secara cermat. Ia mencontohkan sertifikat hak atas tanah yang batasnya dapat melintasi jalan maupun sungai.
“Ketika negara tidak menyusun dengan baik dan benar terkait batas-batas, di situ negara ikut menciptakan konflik,” kata Adian saat membuka diskusi di ruangan abdul muis, Selasa (15/9/2026).
Persoalan tersebut, menurut Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menunjukkan lemahnya tanggung jawab negara dalam memastikan setiap izin yang diterbitkan tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.
Adian juga menyinggung program transmigrasi pada era 1970-an hingga 1980-an. Menurutnya, banyak masyarakat dari Pulau Jawa yang dipindahkan ke wilayah Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dengan memperoleh lahan untuk dikelola.
Namun, persoalan muncul ketika tanah yang telah mereka kelola selama puluhan tahun ternyata masuk dalam kawasan hutan sehingga sulit dimanfaatkan atau dialihkan.
“Yang mengajak mereka pindah siapa? Negara. Yang memberikan sertifikat siapa? Negara. Yang membuat sertifikat itu masuk kawasan hutan juga negara,” ujarnya.
Karena itu, Adian meminta negara mengevaluasi cara pandangnya terhadap tanah dan masyarakat. Ia menilai sejumlah prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah memberikan dasar yang cukup untuk mengatur penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Namun, menurut dia, persoalan muncul dalam implementasi serta berbagai regulasi sektoral yang berkembang setelahnya.
Di forum sama, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Azis Subekti mengatakan reforma agraria tidak cukup hanya diarahkan untuk mengurangi konflik, tetapi juga harus menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah.
Ia menyebut tidak ada negara yang dapat menghapus ketimpangan penguasaan tanah secara total. Karena itu, kebijakan reforma agraria harus diarahkan untuk memperkecil ketimpangan agar tidak mengganggu struktur sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ketimpangan itu tidak akan pernah dihapus. Yang penting bagaimana kita memperkecilnya sehingga tidak mengganggu struktur kehidupan seluruh warga negara,” kata Azis.
Azis juga menekankan pentingnya data pertanahan yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan reforma agraria.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat hanya mengandalkan klaim kepemilikan tanpa dukungan data yang terintegrasi.
Ia menilai konflik agraria selama ini juga dipicu oleh ketidakterhubungan data antarlembaga, sehingga diperlukan terobosan melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Nrasumber ketiga, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Muhammad Khozin menambahkan persoalan agraria semakin kompleks karena adanya fragmentasi regulasi dan kebijakan antarsektor.
Menurut Khozin, semangat awal UUPA 1960 adalah memastikan penguasaan sumber daya alam oleh negara digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Namun, dalam perkembangannya muncul berbagai undang-undang sektoral yang mengatur tanah dan aset negara dengan pendekatan berbeda.
“Problematika kita dalam penyelesaian konflik agraria adalah terjadi fragmentasi secara regulasi dan fragmentasi secara policy,” ujar Khozin. (har)


