Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

HUT Ke-59 DNIKS, Effendy Choirie Tawarkan 5 Agenda Pemberantasan Kemiskinan yang Harus Menjadi Gerakan Nasional

Juli 18, 2026

Soroti Prioritas Anggaran KKP, Wakil Ketua Komisi IV DPR: Konservasi Terumbu Karang Bali Perlu Diperkuat

Juli 18, 2026

Komisi IV DPR: Nilai Karbon Jangan Berhenti di Pusat, Dana Harus Kembali untuk Jaga Hutan!

Juli 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Campuran 
Peristiwa

RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Campuran 

RedaksiBy RedaksiJuni 23, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya penyerapan aspirasi berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU HPI.

Khususnya dalam memperkaya substansi rancangan undang-undang yang nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPR RI. 

“Ya saya bersama dengan teman-teman memang sengaja datang ke sini untuk menampung masukan-masukan tentang draft Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional. Narasumbernya dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ada juga dari Perca Indonesia yang merupakan perkumpulan beranggotakan WNI dan WNA keluarga perkawinan campuran, juga dari pengadilan agama, pengadilan, tadi juga ada dari Kemlu dan Kementerian Hukum,” ujar Yasonna dikutip, Selasa (23/6/2026).

Yasonna menegaskan proses penyerapan aspirasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas 2026

Menurutnya, prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) harus diwujudkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XIII itu menyoroti salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan dalam penyusunan HPI yaitu isu-isu dan persoalan yang dihadapi perkawinan campuran yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Menurutnya, isu perceraian, hak asuh anak, hingga pembagian harta bersama menjadi persoalan yang kerap muncul dan membutuhkan landasan hukum yang lebih jelas.

“Isu yang klasik sekali dihadapi oleh saudara kita yang melakukan pernikahan campur, apakah suaminya yang asing atau istrinya yang asing. Itu lebih banyak yang suami yang asing. Sering persoalannya adalah bercerai, pembagian harta gono-gini, hak asuh anak, ini sering menjadi persoalan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa RUU HPI tidak akan mengatur secara terlalu rinci setiap persoalan.

Regulasi tersebut dirancang sebagai payung hukum yang memuat prinsip-prinsip dasar hukum perdata internasional yang nantinya dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

“Memang ini tidak boleh terlalu detail, karena ini babonnya nanti, semacam undang-undang pokoknya. Tetapi kita harapkan bisa menampung secara baik concern-concern yang berkaitan dengan isu-isu hukum perdata internasional,” katanya.

Yasonna menjelaskan cakupan RUU HPI tidak hanya menyentuh persoalan perkawinan campuran, tetapi juga berbagai hubungan hukum lintas negara lainnya, seperti kontrak internasional, pilihan hukum (choice of law), pengakuan putusan asing, status anak, hingga persoalan waris yang melibatkan aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Baik kontrak, mengenai choice of law dalam hukum kontrak, pengakuan keputusan asing, perkawinan campur, status anak, harta warisan, termasuk benda bergerak dan benda tidak bergerak, itu semua kita harapkan nanti dapat diatur prinsip-prinsip dasarnya,” paparnya.

Ia berharap kehadiran RUU HPI dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian sengketa perdata lintas negara.

Selama ini, kata Yasonna, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur hukum perdata internasional sehingga hakim masih banyak mengacu pada berbagai ketentuan lama dan yurisprudensi.

“Nantikan pengadilan bisa lebih mudah. Karena selama ini kan belum ada undang-undang yang secara khusus mengaturnya, di samping yurisprudensi yang dibuat oleh Mahkamah. Karena itu prinsip-prinsip dasar hukum perdata internasional perlu kita hadirkan dalam satu regulasi yang komprehensif,” pungkasnya. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ucapan Ultah Dasco untuk Sahabatnya, Bambang Wuryanto

Juli 18, 2026

Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum

Juli 14, 2026

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 2026
Berita Terkini

Soroti Prioritas Anggaran KKP, Wakil Ketua Komisi IV DPR: Konservasi Terumbu Karang Bali Perlu Diperkuat

Juli 18, 20264 Views

Komisi IV DPR: Nilai Karbon Jangan Berhenti di Pusat, Dana Harus Kembali untuk Jaga Hutan!

Juli 18, 20262 Views

HUT Ke-59 DNIKS, Effendy Choirie Tawarkan 5 Agenda Pemberantasan Kemiskinan yang Harus Menjadi Gerakan Nasional

Juli 18, 20268 Views

Ucapan Ultah Dasco untuk Sahabatnya, Bambang Wuryanto

Juli 18, 20262 Views

Bongkar Modus “Ambil Jatah” BBM Subsidi, Ratna Juwita Komisi XII DPR: Pelaku Harus Dipidana

Juli 17, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum

Juli 14, 202615 Views

Wakil Ketua DPR Cucun: Urgensi RUU Ketenagakerjaan Diusulkan Dibahas Dimasa Reses

Juli 14, 202614 Views

Bangun Tata Kelola Transparan, Solehulhadi Kembali Diminta Pimpin KABAPIN

Juli 17, 202613 Views
Pilihan Editor

Soroti Prioritas Anggaran KKP, Wakil Ketua Komisi IV DPR: Konservasi Terumbu Karang Bali Perlu Diperkuat

Juli 18, 2026

Komisi IV DPR: Nilai Karbon Jangan Berhenti di Pusat, Dana Harus Kembali untuk Jaga Hutan!

Juli 18, 2026

HUT Ke-59 DNIKS, Effendy Choirie Tawarkan 5 Agenda Pemberantasan Kemiskinan yang Harus Menjadi Gerakan Nasional

Juli 18, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?