Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Maximo Quiles Juara Dunia Hasil Race Moto3, Vega Pratama Urutan Ke-6 Di Sirkuit Mandalika

Oktober 11, 2026

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 2026

Pembekalan Dan Perkuat Kewirausahaan UMKM Desa Pilang 

Oktober 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Campuran 
Peristiwa

RUU Hukum Perdata Internasional Perkuat Kepastian Hukum Perkawinan Campuran 

RedaksiBy RedaksiJuni 23, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional (HPI) DPR RI Yasonna H. Laoly menegaskan pentingnya penyerapan aspirasi berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan RUU HPI.

Khususnya dalam memperkaya substansi rancangan undang-undang yang nantinya akan dibahas lebih lanjut di DPR RI. 

“Ya saya bersama dengan teman-teman memang sengaja datang ke sini untuk menampung masukan-masukan tentang draft Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional. Narasumbernya dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ada juga dari Perca Indonesia yang merupakan perkumpulan beranggotakan WNI dan WNA keluarga perkawinan campuran, juga dari pengadilan agama, pengadilan, tadi juga ada dari Kemlu dan Kementerian Hukum,” ujar Yasonna dikutip, Selasa (23/6/2026).

Yasonna menegaskan proses penyerapan aspirasi merupakan bagian penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas 2026

Menurutnya, prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) harus diwujudkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi XIII itu menyoroti salah satu aspirasi yang paling banyak disampaikan dalam penyusunan HPI yaitu isu-isu dan persoalan yang dihadapi perkawinan campuran yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Menurutnya, isu perceraian, hak asuh anak, hingga pembagian harta bersama menjadi persoalan yang kerap muncul dan membutuhkan landasan hukum yang lebih jelas.

“Isu yang klasik sekali dihadapi oleh saudara kita yang melakukan pernikahan campur, apakah suaminya yang asing atau istrinya yang asing. Itu lebih banyak yang suami yang asing. Sering persoalannya adalah bercerai, pembagian harta gono-gini, hak asuh anak, ini sering menjadi persoalan,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menekankan bahwa RUU HPI tidak akan mengatur secara terlalu rinci setiap persoalan.

Regulasi tersebut dirancang sebagai payung hukum yang memuat prinsip-prinsip dasar hukum perdata internasional yang nantinya dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

“Memang ini tidak boleh terlalu detail, karena ini babonnya nanti, semacam undang-undang pokoknya. Tetapi kita harapkan bisa menampung secara baik concern-concern yang berkaitan dengan isu-isu hukum perdata internasional,” katanya.

Yasonna menjelaskan cakupan RUU HPI tidak hanya menyentuh persoalan perkawinan campuran, tetapi juga berbagai hubungan hukum lintas negara lainnya, seperti kontrak internasional, pilihan hukum (choice of law), pengakuan putusan asing, status anak, hingga persoalan waris yang melibatkan aset bergerak maupun tidak bergerak.

“Baik kontrak, mengenai choice of law dalam hukum kontrak, pengakuan keputusan asing, perkawinan campur, status anak, harta warisan, termasuk benda bergerak dan benda tidak bergerak, itu semua kita harapkan nanti dapat diatur prinsip-prinsip dasarnya,” paparnya.

Ia berharap kehadiran RUU HPI dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian sengketa perdata lintas negara.

Selama ini, kata Yasonna, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur hukum perdata internasional sehingga hakim masih banyak mengacu pada berbagai ketentuan lama dan yurisprudensi.

“Nantikan pengadilan bisa lebih mudah. Karena selama ini kan belum ada undang-undang yang secara khusus mengaturnya, di samping yurisprudensi yang dibuat oleh Mahkamah. Karena itu prinsip-prinsip dasar hukum perdata internasional perlu kita hadirkan dalam satu regulasi yang komprehensif,” pungkasnya. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika 2026,Marc Marquez Posisi 6

Oktober 11, 2026

Forum Pemred “Road to FP Run 2026” Serap Aspirasi Masyarakat Untuk Pers

Oktober 11, 2026

Maximo Quiles Juara Dunia Hasil Race Moto3, Vega Pratama Urutan Ke-6 Di Sirkuit Mandalika

Oktober 11, 2026
Berita Terkini

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika 2026,Marc Marquez Posisi 6

Oktober 11, 20260 Views

Diaspora Indonesia Desak Gibran Mundur Dan Minta Maaf

Oktober 11, 20260 Views

Ombudsman RI Buka Posko Sertifikasi Halal Dari Oktober – Desember 2026

Oktober 11, 20260 Views

Forum Pemred “Road to FP Run 2026” Serap Aspirasi Masyarakat Untuk Pers

Oktober 11, 20260 Views

Maximo Quiles Juara Dunia Hasil Race Moto3, Vega Pratama Urutan Ke-6 Di Sirkuit Mandalika

Oktober 11, 20263 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20266 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20265 Views
Pilihan Editor

Marco Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika 2026,Marc Marquez Posisi 6

Oktober 11, 2026

Diaspora Indonesia Desak Gibran Mundur Dan Minta Maaf

Oktober 11, 2026

Ombudsman RI Buka Posko Sertifikasi Halal Dari Oktober – Desember 2026

Oktober 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?