Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 2026

Dasco: Dana Tagihan Rp 158 Miliar PT Pos Indonesia Harus Dicairkan untuk Gaji Karyawan

Agustus 26, 2026

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas 2026
Peristiwa

Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia Masuk Prolegnas 2026

RedaksiBy RedaksiJuni 23, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan ke dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pemerintah menilai terdapat urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Eddy mengatakan pembentukan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan.

“Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur dengan undang-undang,” kata Eddy.

Baca juga:

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

“Bahwa undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026,” sambungnya.

Dia mengatakan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia saat ini belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Sebab itu, pemerintah mengusulkan pembahasannya dilakukan di luar Prolegnas berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia menilai terdapat urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan pendalaman sektor keuangan diperlukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Urgensi pembentukan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah bahwa untuk menyejahterakan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional, melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan,” paparnya.

“Bahwa untuk mewujudkan kondisi tersebut perlu dibentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia dalam satu wilayah yang diberikan kewenangan khusus sebagai penggerak ekonomi Indonesia berkelanjutan di masa depan, yang merupakan konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung jasa keuangan, serta merupakan pusat keuangan terpercaya yang pengelolaannya berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas,” sambungnya.

Dia menjelaskan tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia ialah untuk meninggalkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Selain itu, juga mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan.

“Menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya. Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional,” jelasnya.

Sebab itu, pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Prolegnas 2026. Eddy mengatakan hal itu untuk memberikan landasan hukum bagi pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia dan meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional.

“Pemerintah mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dimasukkan dalam evaluasi Program Legislasi Nasional Tahun 2024 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional,” tuturnya. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 2026

KH Abdul Hakim Atau Gus Kikin Terpilih Sebagai Ketum PBNU 2026-2031

Agustus 31, 2026

9 Ulama Terpilih Menjadi Anggota AHWA Untuk Memilih Rais Aam Dan Ketum PBNU 2026 – 2031

Agustus 30, 2026
Berita Terkini

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 20260 Views

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 20261 Views

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 20261 Views

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 20261 Views

Presiden Prabowo : Sebuah Kehormatan Menerima Kartu Tanda Anggota NU Sebelum Menutup Muktamar NU Ke-35 Di Jombang

Agustus 31, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 202615 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20268 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20268 Views
Pilihan Editor

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 2026

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?