Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Tangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Tangkap Jabatan
Peristiwa

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Tangkap Jabatan

RedaksiBy RedaksiAgustus 29, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati norma baru terkait aturan rangkap jabatan bagi pucuk pimpinan tertinggi PBNU. Kebijakan strategis ini diambil guna menjaga independensi muruah keagamaan organisasi dari keterlibatan langsung politik praktis.

Katib Syuriah PBNU, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan persidangan komisi organisasi berhasil melahirkan formula “jalan ketiga” di luar opsi A dan B yang ditawarkan tim materi. Asrorun Niam menguraikan perbedaan mendasar antara rancangan awal dengan keputusan final yang akhirnya disepakati bersama secara mufakat. 

“Kalau A tetap, itu menghilangkan kata menteri untuk jabatan ketua umum, tetapi hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar dalam hal ini rais aam dan juga ketua umum tidak boleh rangkap jabatan politik,” tegas Niam di halaman GSG Pondok Pesantren (PP) Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Sabtu (29/8/2026).

Secara terperinci Ni’am menjelaskan larangan rangkap jabatan politik yang dimaksud juga mencakup jajaran pimpinan eksekutif, legislatif, hingga struktur partai politik. Sementara itu, bagi jajaran kepengurusan di luar pimpinan mandataris utama, aturan pembatasan jabatan dibuat lebih fleksibel.

“Termasuk ketua partai, kemudian pimpinan DPR, DPD, presiden, gubernur, menteri, dan sejenisnya yang didefinisikan secara rinci mengenai apa itu jabatan politik. Baru pengurus yang di luar mandataris, jadi pengurus di luar ketua umum dan juga rais aam di level pengurus besar, dan ketua serta rais di level pengurus di bawah pengurus besar ini dimungkinkan dalam pengertian soal jabatan politik termasuk menteri,” lanjut Niam.

Ia turut menambahkan ketentuan mengenai pengurus partai politik diatur secara khusus dalam pasal terpisah yang tidak memicu polemik. Dia juga menekankan makna perbedaan antara jabatan politik dan pengurus partai.

“Tetapi ada aturan lain kalau yang terkait dengan partainya, jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai ya, kalau yang terkait dengan pengurus partai itu ada pasal yang lain yang tidak menjadi isu,” paparnya.

Keputusan pembatasan khusus ini didasari atas landasan filosofis mendalam mengenai peran utama sang mandataris muktamar. Pada sisi lain, Niam mengapresiasi kebesaran jiwa seluruh peserta muktamar yang berhasil menuntaskan isu sensitif ini tanpa pemungutan suara.

“Jadi itulah jalan keluar yang sangat bijak tanpa voting dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” pungkas Niam.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 2026

Polda Metro Tetapkan 48 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Di Gedung DPR

Agustus 28, 2026
Berita Terkini

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Tangkap Jabatan

Agustus 29, 20261 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20260 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20260 Views

Komisi XI Pilih Solikin M. Juhro Jadi Deputi Gubernur BI

Agustus 29, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Tangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?