Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR Dukung Pemerintah Tolak Visa Konser Israel Houghton Di Jakarta

Oktober 7, 2026

RUU Perampasan Aset Disetujui Semua Fraksi Masuk Pembahasan Tingkat I

Oktober 6, 2026

Menteri Imipas Instruksikan Audit Pemberian Remisi Dan Pembebasan Bersyarat

Oktober 5, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan
Peristiwa

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

RedaksiBy RedaksiAgustus 29, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati norma baru terkait aturan rangkap jabatan bagi pucuk pimpinan tertinggi PBNU. Kebijakan strategis ini diambil guna menjaga independensi muruah keagamaan organisasi dari keterlibatan langsung politik praktis.

Katib Syuriah PBNU, Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan persidangan komisi organisasi berhasil melahirkan formula “jalan ketiga” di luar opsi A dan B yang ditawarkan tim materi. Asrorun Niam menguraikan perbedaan mendasar antara rancangan awal dengan keputusan final yang akhirnya disepakati bersama secara mufakat. 

“Kalau A tetap, itu menghilangkan kata menteri untuk jabatan ketua umum, tetapi hasil yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar dalam hal ini rais aam dan juga ketua umum tidak boleh rangkap jabatan politik,” tegas Niam di halaman GSG Pondok Pesantren (PP) Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, pada Sabtu (29/8/2026).

Secara terperinci Ni’am menjelaskan larangan rangkap jabatan politik yang dimaksud juga mencakup jajaran pimpinan eksekutif, legislatif, hingga struktur partai politik. Sementara itu, bagi jajaran kepengurusan di luar pimpinan mandataris utama, aturan pembatasan jabatan dibuat lebih fleksibel.

“Termasuk ketua partai, kemudian pimpinan DPR, DPD, presiden, gubernur, menteri, dan sejenisnya yang didefinisikan secara rinci mengenai apa itu jabatan politik. Baru pengurus yang di luar mandataris, jadi pengurus di luar ketua umum dan juga rais aam di level pengurus besar, dan ketua serta rais di level pengurus di bawah pengurus besar ini dimungkinkan dalam pengertian soal jabatan politik termasuk menteri,” lanjut Niam.

Ia turut menambahkan ketentuan mengenai pengurus partai politik diatur secara khusus dalam pasal terpisah yang tidak memicu polemik. Dia juga menekankan makna perbedaan antara jabatan politik dan pengurus partai.

“Tetapi ada aturan lain kalau yang terkait dengan partainya, jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai ya, kalau yang terkait dengan pengurus partai itu ada pasal yang lain yang tidak menjadi isu,” paparnya.

Keputusan pembatasan khusus ini didasari atas landasan filosofis mendalam mengenai peran utama sang mandataris muktamar. Pada sisi lain, Niam mengapresiasi kebesaran jiwa seluruh peserta muktamar yang berhasil menuntaskan isu sensitif ini tanpa pemungutan suara.

“Jadi itulah jalan keluar yang sangat bijak tanpa voting dan itu diambil melalui musyawarah mufakat dengan penuh kegembiraan,” pungkas Niam.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

IMF : Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Atas Asia

Oktober 15, 2026

Denny Indrayana dkk Laporkan KPU Ke DKPP Dugaan Penyelundupan Loloskan Gibran

Oktober 14, 2026

BNPB : Pelayanan Berjalan Normal Ditengah Kabar OTT KPK

Oktober 13, 2026
Berita Terkini

Menko Bahlil Rapat Perdana Bareng Dasco, Perkuat Koordinasi untuk Tingkatkan PNBP dan Ketahanan Energi

Oktober 16, 20260 Views

IHSG Anjlok Hingga Trading Halt, Dasco Pastikan Koordinasi Tetap Jalan dan Perbaikan Berlanjut

Oktober 16, 20260 Views

Bima Adik Eks Kepala BNPB Pakai Dana Bencana Beli Saham Rp 30,98 Miliar

Oktober 16, 20260 Views

Prioritaskan Pencaker Lokal Bintuni, Senator Filep Dorong Transparansi Rekrutmen Migas

Oktober 16, 20260 Views

Senator Abdi Sumaithi Siap Perjuangkan Aspirasi Ojol Kabupaten Tangerang di Senayan

Oktober 16, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 202614 Views

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 20267 Views

Bambang Purwanto Mengingatkan Menhut Raja Juli Lebih Serius Tangani Karhutla Di Kalteng

Oktober 14, 20266 Views
Pilihan Editor

Menko Bahlil Rapat Perdana Bareng Dasco, Perkuat Koordinasi untuk Tingkatkan PNBP dan Ketahanan Energi

Oktober 16, 2026

IHSG Anjlok Hingga Trading Halt, Dasco Pastikan Koordinasi Tetap Jalan dan Perbaikan Berlanjut

Oktober 16, 2026

Bima Adik Eks Kepala BNPB Pakai Dana Bencana Beli Saham Rp 30,98 Miliar

Oktober 16, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?