Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Komisi XI Pilih Solikin M. Juhro Jadi Deputi Gubernur BI

Agustus 29, 2026

Prabowo Minta  Produk Hukum PPHN Disusun dalam Bentuk Tap MPR

Agustus 29, 2026

Polda Metro Tetapkan 48 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Di Gedung DPR

Agustus 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Polda Metro Tetapkan 48 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Di Gedung DPR
Peristiwa

Polda Metro Tetapkan 48 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Di Gedung DPR

RedaksiBy RedaksiAgustus 28, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dari jumlah tersebut, 45 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dan penganiayaan, sedangkan tiga lainnya menjadi tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat kerusuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan, serta tiga sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam,” kata Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Polda Metro Jaya memetakan pihak-pihak yang diamankan dalam enam klaster berdasarkan peran masing-masing.

Klaster pertama terdiri atas 153 anak di bawah umur. Mereka telah diserahkan kepada Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Perinciannya terdiri atas 25 anak putus sekolah, dua anak berusia 12 tahun, satu anak berusia 13 tahun, tiga anak berusia 14 tahun, 23 anak berusia 15 tahun, 47 anak berusia 16 tahun, 64 anak berusia 17 tahun, serta 10 orang berusia 18 tahun. Dari kelompok tersebut, tiga di antaranya perempuan.

Klaster kedua terdiri atas 91 orang dewasa yang dikategorikan sebagai perusuh biasa.

Sementara klaster ketiga mencakup 71 orang yang diduga terlibat perusakan fasilitas umum dan penganiayaan setelah aksi unjuk rasa. Dari jumlah tersebut, 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Klaster keempat terdiri atas tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam ketika kerusuhan berlangsung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kemudian menemukan dua klaster lain yang masih dalam tahap pendalaman.

Klaster kelima berkaitan dengan pihak yang diduga berperan sebagai penggerak dan penyandang dana, sedangkan klaster keenam mencakup pihak yang diduga bertugas merekrut massa untuk menciptakan kerusuhan.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan melawan hukum.

“Hal ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Iman.

Iman menjelaskan, sejumlah tindakan yang diduga dilakukan para tersangka antara lain merusak fasilitas umum, melakukan penganiayaan terhadap orang maupun barang, melakukan kekerasan secara berkelompok di muka umum, menimbulkan kekacauan, serta membawa senjata tajam.

Polda Metro Jaya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh peran masing-masing pihak, termasuk dugaan penggerak, penyandang dana, dan perekrut massa.  Meski demikian, kepolisian menegaskan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.

Menurut Iman, penyampaian pendapat tetap diperbolehkan selama dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab serta tidak merusak fasilitas publik ataupun membahayakan keselamatan masyarakat.

“Polda Metro Jaya tidak mentoleransi segala perbuatan yang mengganggu ketertiban umum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak membawa benda membahayakan saat berunjuk rasa,” tegas Iman.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Gus Yahya Optimis LPJ 1000 Halaman Akan Diterima Peserta Muktamar NU

Agustus 28, 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Perusakan Dan Pembakaran Fasilitas Di Jakarta Dilakukan Kelompok Perusuh

Agustus 28, 2026

Pemerintah Indonesia Desak OKI Tuntut Israel Atas Kejahatan Kemanusiaan dan Terorisme

Agustus 28, 2026
Berita Terkini

Komisi XI Pilih Solikin M. Juhro Jadi Deputi Gubernur BI

Agustus 29, 20260 Views

Prabowo Minta  Produk Hukum PPHN Disusun dalam Bentuk Tap MPR

Agustus 29, 20260 Views

Polda Metro Tetapkan 48 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Di Gedung DPR

Agustus 28, 20260 Views

Azis Menilai Indonesia Perlu Bangun Ketahanan Kognitif Di Era A1

Agustus 28, 20261 Views

Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah ISC-3 Tahun 2027

Agustus 28, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026119 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

Komisi XI Pilih Solikin M. Juhro Jadi Deputi Gubernur BI

Agustus 29, 2026

Prabowo Minta  Produk Hukum PPHN Disusun dalam Bentuk Tap MPR

Agustus 29, 2026

Polda Metro Tetapkan 48 Orang Tersangka Kerusuhan Demo Di Gedung DPR

Agustus 28, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?