MataParlemen.id-Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkap bahwa Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar produk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebaiknya menggunakan Ketetapan (Tap) MPR.
Hal ini dikatakan Muzani saat disinggung respons Presiden Prabowo setelah menerima draf PPHN yang telah diserahkan oleh pimpinan MPR.
“Presiden ketika itu menyampaikan pandangan kepada kami bahwa karena ini adalah draf yang disusun oleh MPR, sebaiknya disusun dalam bentuk Tap MPR,” kata Muzani dalam konferensi persnya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Jumat (28/8/2026).
Presiden, kata dia, mengatakan bahwa PPHN ini merupakan bagian dari yang disusun oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Sementara, jika berbentuk undang-undang, hal itu merupakan wilayah kewenangan DPR dan pemerintah.
Karena kalau undang-undang, kata beliau, itu menjadi wilayahnya Presiden dan DPR,” ujarnya.
Muzani menyampaikan bahwa MPR RI telah menyelesaikan draf final rancangan PPHN. Draf tersebut dipastikan akan dibuka kepada publik secara luas untuk dapat diketahui dan dipelajari mulai hari Sabtu (29/8/2026
“Pada rapat sore hari ini, pimpinan MPR beserta Badan Pengajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan yang menyusun draf rancangan PPHN telah menyepakati bahwa mulai besok jam 4 sore (Sabtu, 29/8/2026) Rancangan tentang Pokok-Pokok Haluan Negara sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui laman yang telah disiapkan oleh pimpinan ataupun Sekretariat Jenderal MPR,” katanya.
Sebelumnya, MPR RI mulai membahas materi PPHN setelah Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2026.
Ketua MPR Ahmad Muzani menyampaikan, pihaknya mulai memanggil Badan Pengkajian MPR untuk mempersiapkan pembahasan PPHN.
“Nanti mungkin setelah 17-an kami akan panggil teman-teman Badan Pengkajian untuk memulai start untuk mempersiapkan langkah-langkah berikutnya,” ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8/2026).
Muzani menambahkan, pembahasan itu bisa dilakukan ke perguruan tinggi, para pakar ketatanegaraan hingga ke koalisi masyarakat sipil. “Termasuk para stakeholder yang berminat terhadap persoalan ketatanegaraan,” katanya.
Muzani menjelaskan, naskah PPHN sudah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menuturkan, Presiden ingin MPR RI terus melakukan pendalaman terhadap materi PPHN.
“Karena itu kemarin di rapat gabungan kita meminta agar Badan Pengkajian MPR melakukan penilaian pendalaman termasuk mengundang partisipasi publik seluas-luasnya untuk kita dengar,” ucapnya.
“Ketika menyusun itu, partisipasi publik kita buka dan jaraknya sangat panjang 10 tahun tapi kita berharap tidak terlalu lama ini untuk dibahas, untuk didengar, dan untuk didiskusikan. Prinsipnya ini adalah hal yang masih sangat terbuka karena ini adalah landasan filosofi bukan landasan teknis ya,” pungkasnya. (awn)


