Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 2026

Dasco: Dana Tagihan Rp 158 Miliar PT Pos Indonesia Harus Dicairkan untuk Gaji Karyawan

Agustus 26, 2026

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Rofik Hananto Komisi XIII DPRDesak Pengusutan Tuntas Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah
DPR

Rofik Hananto Komisi XIII DPRDesak Pengusutan Tuntas Dugaan Pembakaran Santri di Lombok Tengah

RedaksiBy RedaksiJuli 17, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan seorang santri di Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami luka bakar. Ia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut sekaligus mendorong evaluasi sistem perlindungan anak di lingkungan pesantren.

Dia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan, terlebih jika terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar dan membentuk karakter.

“Saya menyampaikan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa korban. Doa terbaik untuk kesembuhan, pemulihan fisik maupun trauma psikologis korban, serta ketabahan bagi pihak keluarga. Tragedi ini mengoyak rasa kemanusiaan kita dan tidak boleh dipandang sebagai kenakalan remaja biasa, ini adalah tindak pidana murni yang membutuhkan penanganan serius,” ujar Rofik di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menurut informasi yang diterimanya, peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan pesantren dan melibatkan sesama santri. Oleh karena itu, ia meminta Kepolisian Resor Lombok Tengah dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan profesional untuk mengungkap kronologi maupun motif kejadian.

Rofik juga mengingatkan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memperhatikan ketentuan yang berlaku apabila perkara melibatkan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang terlibat atau terbukti melakukan pembiaran kelalaian (omission) harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tentu, karena ini berpotensi melibatkan anak berhadapan dengan hukum, penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) harus dijalankan secara cermat, tanpa sedikit pun mengesampingkan keadilan yang menjadi hak mutlak korban,” tegasnya.

Selain mendorong pengusutan kasus, Rofik menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, khususnya pondok pesantren. Menurutnya, pengawasan terhadap kehidupan di asrama perlu dievaluasi agar mampu mencegah terulangnya kasus serupa.

“Pondok pesantren adalah Baitullah kecil tempat generasi muda kita ditempa. Jangan biarkan marwah pesantren tercoreng oleh oknum yang melanggengkan budaya senioritas yang menyimpang atau perundungan. Kementerian Agama dan instansi terkait harus turun tangan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) pengawasan asrama 24 jam. Sistem perlindungan anak di lembaga pendidikan agama harus diperkuat secara institusional, bukan lagi sebatas imbauan moral,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengasuh pesantren, ulama, tenaga pendidik, hingga masyarakat, bersama-sama membangun lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan. Di sisi lain, Rofik berharap pihak pesantren bersikap terbuka dan kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

“Negara harus hadir memberikan jaminan bahwa orang tua yang menitipkan anaknya ke pesantren tidak perlu merasa was-was. Keadilan harus ditegakkan hari ini, agar tidak ada lagi nyawa dan masa depan anak bangsa yang menjadi korban di kemudian hari,” pungkasnya. (amar)

DPR RI Komisi XIII Pembakaran Santri Pondok Pesantren Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi Rofik Hananto
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026

PT Pos Indonesia Apresiasi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Tagihan Rp 158 Miliar Sudah Diterima dari Kemensos

Agustus 31, 2026

Bamsoet Terima Penghargaan Tokoh Inspiratif Jawa Tengah 2026

Agustus 30, 2026
Berita Terkini

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 20260 Views

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 20261 Views

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 20261 Views

Mahfuz Sidik: Revisi UU Pemilu Perlu Permudah Prosedur dan Mekanisme Pemilu

Agustus 31, 20261 Views

Presiden Prabowo : Sebuah Kehormatan Menerima Kartu Tanda Anggota NU Sebelum Menutup Muktamar NU Ke-35 Di Jombang

Agustus 31, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 202615 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20268 Views

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan 15 Desember Mendatang

Agustus 27, 20268 Views
Pilihan Editor

Peringatan Dini BMKG Dijadikan Dasar Kebijakan Keselamatan Transportasi 

Agustus 31, 2026

Kemenhaj Bekerjasama Dengan BKN Gelar CAT Seleksi PPIH 2027

Agustus 31, 2026

Menbud Gempa NTT Tidak Berdampak Terhadap Cagar Budaya

Agustus 31, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?