MataParlemen.id- DPR bersama pemerintah terus mematangkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang saat ini tengah berlangsung.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menekankan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan guru, dosen, dan tenaga kependidikan sebagai ujung tombak transformasi pendidikan nasional.
“Guru dan dosen adalah pihak yang akan mendidik generasi penerus bangsa. Karena itu, kesejahteraan mereka harus menjadi perhatian utama dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional,” kata Kurniasih Mufidayati di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Lebih jauh, Kurniasih menjelaskan revisi UU Sisdiknas merupakan proses kodifikasi dan harmonisasi dari Undang-Undang Sisdiknas, Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi.
Untuk itu, ia berharap transformasi pendidikan yang dibahas dalam revisi UU Sisdiknas tidak boleh dipandang sekadar sebagai perubahan sistem, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
“Dari ruang-ruang kelas hari ini akan lahir para pemimpin Indonesia di masa depan. Kita berharap mereka menjadi pemimpin yang berkarakter, berdaya saing global, dan mampu membanggakan Indonesia di tingkat dunia,” tegas Kurniasih. (har)





