MataParlemen.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis (1/10/2026).

Pengunduran diri Mashudi disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas “cluster mewah” yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Akbar Hadi membenarkan informasi tersebut.

“Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai direktur jenderal pemasyarakatan,” kata Akbar dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Akbar menegaskan, pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imipas, khususnya bidang pemasyarakatan. Menurut dia, seluruh pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Kemenimipas memastikan keberlangsungan layanan dan pelaksanaan tugas organisasi tetap menjadi prioritas selama proses administrasi pengunduran diri Mashudi berlangsung. Dengan demikian, jajaran pemasyarakatan tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat serta tugas kedinasan sesuai kewenangan masing-masing.(erc)

Share.
Exit mobile version