Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 2026

Perkuat Dukungan Moral, Sari Yuliati Salurkan Bantuan bagi Korban Longsor di Bandung Barat

Maret 15, 2026

Rakor Finalisasi Perpres Ojol Fokus pada Penyempurnaan Kebijakan

Agustus 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Revisi UU Perlindungan Konsumen: Komite III DPD RI Usulkan Penguatan Peran Daerah
DPD

Revisi UU Perlindungan Konsumen: Komite III DPD RI Usulkan Penguatan Peran Daerah

RedaksiBy RedaksiJuni 2, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas saat membuka Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Gedung DPD RI, Selasa (2/6/2026). (Foto: DPD RI)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.

Karena itu, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen harus mampu menjawab tantangan zaman sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Perlindungan konsumen bukan sekadar urusan transaksi ekonomi, tetapi bagian dari amanat konstitusi untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujar GKR Hemas bersama Ketua Komite III Filep Wamafma, saat membuka Rapat Kerja Komite III DPD RI bersama Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dalam rangka penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Gedung DPD RI, Selasa (2/6/2026).

Menurut GKR Hemas, pemerintah daerah memiliki posisi strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan aktivitas ekonomi di daerah. Peran tersebut mencakup pengawasan distribusi barang dan jasa, perizinan usaha, pengawasan standar pelayanan publik, edukasi konsumen, hingga penanganan pengaduan masyarakat.

DPD RI memandang harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam membangun sistem perlindungan konsumen yang efektif dan merata di seluruh Indonesia. Dalam konteks tersebut, peran Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi sangat strategis untuk memastikan kesiapan daerah menjalankan fungsi perlindungan konsumen secara optimal.

Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menjelaskan bahwa UU Perlindungan Konsumen yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade perlu diperbarui agar mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, perdagangan digital, dan perubahan tata kelola pemerintahan.

“UU Perlindungan Konsumen yang telah berusia lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi, perdagangan digital, dan kebutuhan penguatan peran pemerintah daerah,” kata Filep.

Menurutnya, perubahan pola perdagangan dan meningkatnya transaksi elektronik menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan regulasi yang lebih adaptif tanpa mengurangi kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha.

Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Komite III DPD RI tengah mengkaji sejumlah penguatan norma, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Salah satu usulan yang dibahas adalah penguatan fungsi penyelesaian sengketa di daerah agar berjalan lebih efektif, berkelanjutan, serta didukung kelembagaan dan pendanaan yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri menghormati keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai amanat UU Nomor 8 Tahun 1999. Namun demikian, diperlukan penguatan pengaturan kelembagaan, dukungan sekretariat, sumber daya manusia, dan mekanisme pendanaan agar pelaksanaan tugas BPSK di daerah berjalan lebih optimal.

“Kemendagri mendukung penguatan tata kelola BPSK agar selaras dengan sistem pemerintahan daerah dan dapat berjalan lebih efektif serta berkelanjutan,” ujar Akhmad Wiyagus.

Kemendagri juga menilai bahwa setiap perubahan kelembagaan BPSK perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek independensi, efektivitas pelayanan publik, serta dampaknya terhadap struktur organisasi pemerintah daerah.

Melalui rapat kerja ini, DPD RI berharap terbangun komitmen bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat kapasitas daerah sebagai ujung tombak pelayanan dan perlindungan masyarakat di tengah perkembangan ekonomi dan perdagangan digital yang terus berkembang. (har)

DPD GKR hemas komite III DPD UU perlindungan konsumen
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ketua DPD Sampaikan Undangan Sidang Bersama DPR dan DPD Ke Kediaman Wapres Ke 13 Ma’ruf Amin : Perkuat Silaturahmi Bangsa

Agustus 11, 2026

Lia Istifhama Turun Ke Kampung Meriahkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI

Agustus 10, 2026

Sampaikan Undangan Sidang Bersama DPD dan DPR RI, Sultan : Wapres Ke- 11 Boediono Tokoh Bangsa Meneduhkan

Agustus 7, 2026
Berita Terkini

Kawendra Kecam Keras Promosi Miras “Newport” Dengan Ayat Al-Qur’an

Agustus 11, 20260 Views

Gus Ipul Prihatin 1900 Pegawai Kemensos Terindikasi Terlibat Judi Online, 42 Pegawai Terancam Diberhentikan

Agustus 11, 20262 Views

Rakor Finalisasi Perpres Ojol Fokus pada Penyempurnaan Kebijakan

Agustus 11, 20263 Views

Mentan : Reformasi Sektor Pertanian Berhasil Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Agustus 11, 20260 Views

Terima Presidium MAI, Dasco: DPR RI akan Terus Menerima Setiap Aspirasi serta Menjembataninya kepada Pemerintah

Agustus 11, 20263 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202629 Views

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

Kawendra Kecam Keras Promosi Miras “Newport” Dengan Ayat Al-Qur’an

Agustus 11, 2026

Gus Ipul Prihatin 1900 Pegawai Kemensos Terindikasi Terlibat Judi Online, 42 Pegawai Terancam Diberhentikan

Agustus 11, 2026

Rakor Finalisasi Perpres Ojol Fokus pada Penyempurnaan Kebijakan

Agustus 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?