Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah ISC-3 Tahun 2027

Agustus 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Respon Praperadilan Indra Iskandar, KPK: Penetapan Tersangka Sekjen DPR Sesuai Ketentuan Hukum
DPR

Respon Praperadilan Indra Iskandar, KPK: Penetapan Tersangka Sekjen DPR Sesuai Ketentuan Hukum

RedaksiBy RedaksiJanuari 25, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan KPK sebagai respons atas langkah hukum Indra Iskandar yang mengajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Dalam proses penanganan perkara, KPK menegaskan seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan status hukum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).

Budi menjelaskan, setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dari aspek formil maupun materiil.

“KPK memastikan proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak-hak hukum para pihak yang berperkara,” tegas Budi.

Meski demikian, KPK menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Indra Iskandar melalui mekanisme praperadilan.

Menurut Budi, pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Pengajuan praperadilan adalah hak yang dijamin undang-undang dan merupakan bagian dari mekanisme kontrol hukum dalam sistem peradilan pidana,” katanya.

Saat ini, lanjut Budi, KPK masih menunggu relaas atau surat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan tersebut.

Diketahui, Indra Iskandar mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (22/1/2026) dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Permohonan ini berfokus pada pengujian sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka oleh penyidik KPK.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (2/2/2026) di Ruang Sidang 4.

Namun, hingga kini, identitas hakim tunggal yang akan memimpin persidangan tersebut belum diumumkan melalui laman resmi pengadilan. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026
Berita Terkini

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20260 Views

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20265 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20261 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?