Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Relawan Ojol Kecewa Aksi AMPB Bubar Dari DPR Usai Bertemu Pimpinan DPR

Agustus 28, 2026

Polda Metro Jaya Tegaskan Perusakan Dan Pembakaran Fasilitas Di Jakarta Dilakukan Kelompok Perusuh

Agustus 28, 2026

Saleh Daulay Minta Bank Tak Pinggirkan UMKM dalam Penyaluran Pembiayaan

Agustus 28, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Putusan MK Harus Jadi Momentum Percepat Revisi UU Pemilu dan Pilkada
DPR

Putusan MK Harus Jadi Momentum Percepat Revisi UU Pemilu dan Pilkada

RedaksiBy RedaksiJuli 1, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Pilkada harus dijalankan secara langsung, harus jadi momentum mempercepat revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada secara komprehensif. 

Seperti diketahui, Putusan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.

Menurutnya, percepatan pembaharuan beleid perlu diarahkan pada upaya menurunkan biaya politik, memperkuat kaderisasi partai politik, meningkatkan transparansi pendanaan kampanye, memberantas politik uang, serta menyempurnakan sistem rekrutmen calon kepala daerah yang berbasis merit dan integritas.

Baca juga:

MK Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Langsung

“Putusan MK ini menjadi pelajaran penting bahwa demokrasi Indonesia harus terus berbenah. Yang paling utama bukan lagi memperdebatkan cara memilih kepala daerah, melainkan memastikan hadirnya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan yang semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar legislator yang akrab disapa Edo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/7/2026). 

Di samping itu, Edo mendorong negara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pembiayaan pilkada.

Menurutnya, demokrasi harus tetap berkualitas sekaligus efisien agar biaya penyelenggaraan maupun biaya politik tidak menjadi beban yang mendorong praktik korupsi politik.

Politisi Fraksi PKB ini pun menegaskan komitmennya untuk menjadikan putusan MK sebagai momentum membangun desain demokrasi Indonesia yang lebih matang, berintegritas, berbiaya rasional, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan mampu melahirkan pemimpin daerah terbaik dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.

Karena itu, ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat (final and binding). Menurutnya, dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara.

“Kami menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai putusan yang final dan mengikat. Dalam negara hukum, putusan MK wajib menjadi rujukan seluruh penyelenggara negara. Namun, menghormati putusan bukan berarti menghentikan ikhtiar untuk terus menyempurnakan kualitas demokrasi,” ujar Edo.

Namun demikian, ia menjelaskan, wacana pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD selama ini tidak dapat dipandang sebagai gagasan yang anti-demokrasi.

Menurutnya, gagasan tersebut lahir dari kajian konstitusional, akademik, serta pengalaman empiris terkait berbagai persoalan yang muncul dalam pilkada langsung.

Dengan adanya putusan MK, Edo menilai perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah sudah semestinya diakhiri. 

“Fokus seluruh pihak saat ini harus diarahkan pada peningkatan kualitas pilkada langsung agar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, kompeten, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Azis Menilai Indonesia Perlu Bangun Ketahanan Kognitif Di Era A1

Agustus 28, 2026

Gus Yahya Optimis LPJ 1000 Halaman Akan Diterima Peserta Muktamar NU

Agustus 28, 2026

Saleh Daulay Minta Bank Tak Pinggirkan UMKM dalam Penyaluran Pembiayaan

Agustus 28, 2026
Berita Terkini

Azis Menilai Indonesia Perlu Bangun Ketahanan Kognitif Di Era A1

Agustus 28, 20261 Views

Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah ISC-3 Tahun 2027

Agustus 28, 20261 Views

Gus Yahya Optimis LPJ 1000 Halaman Akan Diterima Peserta Muktamar NU

Agustus 28, 20261 Views

DPD RI Serap Aspirasi Warga Sulut untuk RUU Daerah Kepulauan

Agustus 28, 20260 Views

Minat Pendidikan Nonformal Rendah, Lestari Moerdijat Minta Pemerintah Perkuat Sosialisasi

Agustus 28, 20262 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026118 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202665 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202618 Views
Pilihan Editor

Azis Menilai Indonesia Perlu Bangun Ketahanan Kognitif Di Era A1

Agustus 28, 2026

Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah ISC-3 Tahun 2027

Agustus 28, 2026

Gus Yahya Optimis LPJ 1000 Halaman Akan Diterima Peserta Muktamar NU

Agustus 28, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?