MataParlemen.id – Komisi III DPR RI membentuk Tim Pengawas serta Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Kortastipidkor Polri.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan Komisi III berkomitmen penuh mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum melalui pembentukan Tim Pengawas.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh institusi keamanan dan penegak hukum, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, agar tetap solid, kompak, dan bersinergi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Komisi III DPR RI mengingatkan dengan tegas agar seluruh institusi keamanan dan penegakan hukum negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung, hingga TNI, tetap solid, kompak, dan bersinergi rapat,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk mengusut perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. Tim tersebut diminta diisi penyidik yang steril dari pejabat maupun pihak yang memiliki afiliasi dengan Febrie Adriansyah guna menjamin independensi proses hukum.
“Komisi III DPR RI juga meminta Kejaksaan Agung agar membentuk tim penyidik independen untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan Saudara Febrie Adriansyah, yang terbentuk dari tim yang steril dari pejabat dan tidak terafiliasi dengan Saudara Febrie Adriansyah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan Komisi III akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar sinergi antarpenegak hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum. Untuk itu, berdasarkan Pasal 20A UUD 1945, Pasal 98 ayat (3) UU MD3, serta Pasal 108 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Komisi III membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap Penanganan Perkara oleh Kortastipidkor Polri.
“Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” pungkas Habiburokhman. (DA)


