Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

HUT Ke-59 DNIKS, Effendy Choirie Tawarkan 5 Agenda Pemberantasan Kemiskinan yang Harus Menjadi Gerakan Nasional

Juli 18, 2026

Soroti Prioritas Anggaran KKP, Wakil Ketua Komisi IV DPR: Konservasi Terumbu Karang Bali Perlu Diperkuat

Juli 18, 2026

Novita Wijayanti Komisi V DPR Soroti Pentingnya CCTV di Sekolah Rakyat, Tekankan Pengawasan Demi Keselamatan Siswa

Juli 18, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat
Peristiwa

Puan Hormati Putusan MK Soal Kepala Daerah Tetap Dipilih Langsung Rakyat

RedaksiBy RedaksiJuli 2, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Ketua DPR RI Puan Maharani, saat Konferensi Pers usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2//2026) (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah yang pemilihannya tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan usai memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2//2026).

putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 itu merupakan hasil permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pengujian tersebut diajukan oleh 4 orang mahasiswa.

Selaku mahasiswa, para pemohon menguji frasa ‘secara langsung dan demokratis’ dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.

Baca juga:

MK Putuskan Kepala Daerah Tetap Dipilih Rakyat Langsung

Pasal tersebut berbunyi ‘Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis’.

Para pemohon menilai Pasal 1 angka 1 UU Pilkada merupakan norma yang dirumuskan secara kabur atau multitafsir, yang dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui proses perubahan konstitusi dan pada akhirnya berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat.

Demi menjamin prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga, para pemohon menilai perlunya penegasan oleh MK terkait mekanisme pemilihan secara langsung oleh rakyat.

Dalam keterangannya, para pemohon mengajukan pengujian pasal itu dilatarbelakangi karena munculnya kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang sempat berkembang beberapa waktu terakhir. 

Sementara mengenai putusannya, MK menegaskan mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum. Namun, tetap menghormati satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Terkait hal ini, Puan menyatakan DPR akan menindaklanjuti putusan MK sesuai aturan yang berlaku. “Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” tegas Puan. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Ucapan Ultah Dasco untuk Sahabatnya, Bambang Wuryanto

Juli 18, 2026

Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum

Juli 14, 2026

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 2026
Berita Terkini

Pembangunan Tol Solo–Yogyakarta Diawasi Ketat, Legislator Gerindra Tekankan Pemenuhan SPM

Juli 18, 20262 Views

Novita Wijayanti Komisi V DPR Soroti Pentingnya CCTV di Sekolah Rakyat, Tekankan Pengawasan Demi Keselamatan Siswa

Juli 18, 20263 Views

Soroti Prioritas Anggaran KKP, Wakil Ketua Komisi IV DPR: Konservasi Terumbu Karang Bali Perlu Diperkuat

Juli 18, 20264 Views

Komisi IV DPR: Nilai Karbon Jangan Berhenti di Pusat, Dana Harus Kembali untuk Jaga Hutan!

Juli 18, 20262 Views

HUT Ke-59 DNIKS, Effendy Choirie Tawarkan 5 Agenda Pemberantasan Kemiskinan yang Harus Menjadi Gerakan Nasional

Juli 18, 202611 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Ahmad Muzani Tekankan Independensi Kekuasaan Kehakiman sebagai Fondasi Negara Hukum

Juli 14, 202615 Views

Wakil Ketua DPR Cucun: Urgensi RUU Ketenagakerjaan Diusulkan Dibahas Dimasa Reses

Juli 14, 202614 Views

Bangun Tata Kelola Transparan, Solehulhadi Kembali Diminta Pimpin KABAPIN

Juli 17, 202613 Views
Pilihan Editor

Pembangunan Tol Solo–Yogyakarta Diawasi Ketat, Legislator Gerindra Tekankan Pemenuhan SPM

Juli 18, 2026

Novita Wijayanti Komisi V DPR Soroti Pentingnya CCTV di Sekolah Rakyat, Tekankan Pengawasan Demi Keselamatan Siswa

Juli 18, 2026

Soroti Prioritas Anggaran KKP, Wakil Ketua Komisi IV DPR: Konservasi Terumbu Karang Bali Perlu Diperkuat

Juli 18, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?