Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Pimpinan BEI-OJK Mundur, Said Abullah Dorong Perbaikan Free Float
DPD

Pimpinan BEI-OJK Mundur, Said Abullah Dorong Perbaikan Free Float

RedaksiBy RedaksiJanuari 31, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengapresiasi pengunduran diri Mahendra Siregar dari jabatan Ketua OJK, Inarno Djajadi dari posisi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, serta sebelumnya Iman Rachman dari jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Menurutnya, pengunduran diri para pimpinan tersebut mencerminkan pertanggungjawaban etik yang patut diapresiasi dan menjadi teladan langka.

Sikap ini menunjukkan integritas serta tanggung jawab pengurus, regulator, dan pengawas pasar modal.

“Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor,” ujar Said dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Meski demikian, Said menegaskan pengunduran diri pejabat saja tidak cukup untuk membangun kembali kepercayaan investor.

Ia menilai perlu adanya pembenahan kebijakan secara menyeluruh, khususnya oleh OJK sebagai regulator pasar modal.

Salah satu kebijakan yang dinilai mendesak untuk diperbaiki adalah aturan mengenai free float saham.

Said mengungkapkan, Komisi XI DPR RI bersama OJK dan jajaran BEI telah menggelar rapat kerja pada 3 Desember 2025 lalu dan menyepakati sejumlah poin perbaikan terkait kebijakan free float perdagangan saham di bursa.

Beberapa kesepakatan tersebut antara lain, kebijakan free float diarahkan untuk meningkatkan likuiditas pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi, memperkuat kepercayaan investor, serta mendorong pendalaman pasar modal.

Selain itu, kebijakan free float juga harus dirancang secara bertahap, terukur, dan diferensiatif. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat basis investor domestik, didukung dengan insentif serta pengawasan yang efektif, tanpa mengabaikan kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

Dalam perumusan kebijakan free float yang baru, Komisi XI DPR juga mendorong agar perhitungan free float pada saat pencatatan perdana hanya menghitung saham yang ditawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre-IPO.

Perusahaan yang baru tercatat juga diusulkan wajib mempertahankan batas minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan.

Selain itu, usulan peningkatan kewajiban free float untuk continuous listing obligation dari 7,5% menjadi minimal 10-15%, disesuaikan dengan nilai kapitalisasi pasar dan dilaksanakan dengan masa penyesuaian yang memadai bagi emiten.

Pasar modal juga memiliki peran penting bagi perekonomian nasional, terutama dalam mendorong penguatan perusahaan skala menengah dan kecil.

Oleh karena itu, perbaikan kebijakan free float menjadi bagian penting dalam penguatan struktur pasar modal Indonesia.

“Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal,” ujar Said.

Selain membahas kebijakan, Komisi XI DPR RI juga akan menindaklanjuti kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 2026
Berita Terkini

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20260 Views

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20265 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20261 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?