Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Indonesia Terpilih Jadi Tuan Rumah ISC-3 Tahun 2027

Agustus 28, 2026

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » 13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
DPR

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

RedaksiBy RedaksiAgustus 29, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Komisi III DPR RI menyampaikan beberapa hal kepada publik mengenai penyusunan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset setelah Komisi Hukum DPR RI itu melakukan riset dan pendalaman.

“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurut Legislator Partai Gerindra ini, para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi 

“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” kata Habiburokhman.

Ia mencontoh, dalam ketentuan di Selandia Baru yang tertuang dalam Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009 menyatakan bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000.

“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I meliputi seluruh Kota Administrasi Jakarta Timur ini.

Selain itu, sambung Habiburokhman, negara Italia mengatur secara lebih rinci yakni Tindak Pidana Korupsi, Mafia, dan Tindak Pidana Terorganisasi yang terkategori serius lainnya. Di Amerika Serikat (18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture) mengatur tindak pidana Narkotika, Fraud, Korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya).

Sedangkan di Australia (AUS Proceeds of Crime Act, 2002) dan Inggris (UK Proceeds of Crime Act, 2002), Perampasan Aset tanpa jalur pidana diberlakukan pada kasus-kasus besar (serious crime) yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi (indictable crime).

“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” terangnya.

Tindak pidana dalam daftar tersebut di antaranya tindak pidana Narkotika, perdagangan orang, Korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.

Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini, Yaitu:

a. tindak pidana korupsi;

b. tindak pidana narkotika dan psikotropika;

c. tindak pidana terorisme;

d. tindak pidana penyelundupan manusia;

e. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;

f. tindak pidana di bidang kehutanan;

g. tindak pidana di bidang lingkungan hidup,

h. tindak pidana di bidang perpajakan;

i. tindak pidana di bidang perbankan;

j. tindak pidana di bidang perasuransian;

k. tindak pidana di bidang pertambangan;

l. tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau

m. tindak pidana perdagangan orang.

Lebih jauh, Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR RI berkomitmen agar RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat berjalan efektif, proporsional, berkeadilan, dan berkemanfaatan.

“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” tegas Habiburokhman.(har

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Komisi XI Pilih Solikin M. Juhro Jadi Deputi Gubernur BI

Agustus 29, 2026

Azis Menilai Indonesia Perlu Bangun Ketahanan Kognitif Di Era A1

Agustus 28, 2026
Berita Terkini

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20260 Views

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20262 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20260 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?