Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Perkuat Mitigasi di Daerah, Komite II DPD RI Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana
DPD

Perkuat Mitigasi di Daerah, Komite II DPD RI Dorong Revisi UU Penanggulangan Bencana

RedaksiBy RedaksiFebruari 9, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menilai Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana sudah tidak lagi relevan dengan eskalasi dan kompleksitas bencana yang terus meningkat di Indonesia.

Sebagai salah satu negara dengan tingkat kerawanan bencana tertinggi di dunia, Indonesia dinilai membutuhkan payung hukum baru yang lebih adaptif, berorientasi mitigasi, dan menjamin kesiapsiagaan daerah.

Anggota DPD RI dari Bangka Belitung Darmansyah Husein menegaskan bahwa revisi undang-undang harus menempatkan mitigasi dan kesiapan daerah sebagai prioritas utama, bukan sekadar respons darurat pascabencana.

“Revisi UU harus mencakup kesiapsiagaan dan mitigasi bencana secara serius, termasuk kehadiran dana abadi penanggulangan bencana di pemerintah daerah. Ini krusial agar daerah tidak selalu bergantung pada respons pusat saat bencana terjadi,” tegasnya dalam rapat Komite II DPD RI terkait pengawasan UU di DPD RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Menurut Darmansyah, tanpa penguatan kerangka pendanaan dan mitigasi yang jelas, daerah akan terus berada dalam posisi rentan ketika bencana datang, sementara kerugian sosial dan ekonomi terus berulang.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Barat Mirah Midadan mengingatkan agar revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana tidak bersifat reaktif dan terbatas pada wilayah tertentu.

“Kita tidak boleh hanya merespons bencana besar di beberapa provinsi. Revisi undang-undang ini harus berlaku nasional dan mampu menjawab berbagai jenis bencana di daerah lain dengan karakter risiko yang berbeda,” ujarnya.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Wakil Ketua Komite II DPD RI Angelius Wake Kako menyatakan bahwa Komite II akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui audiensi dengan satuan tugas kebencanaan dan kementerian terkait, sekaligus menyusun rekomendasi resmi kepada pemerintah. (ira)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 2026

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 2026
Berita Terkini

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20260 Views

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 20260 Views

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 20265 Views

Pemilihan Ketum PBNU Deadlock Dibawa ke Sidang Pleno Muktamar NU

Agustus 29, 20261 Views

Puan Ternyata Tak Teken Komitmen RUU Perampasan Aset, Ini Alasan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Agustus 29, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Ariawan Dinobatkan sebagai Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif oleh Swarna Dwipa Institute

Agustus 22, 202622 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views
Pilihan Editor

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?