Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

DPR RI Komitmen Prioritaskan Pengesahan RUU Perampasan Aset

Juli 13, 2026

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 2026

Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Juli 14, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Perbaikan Penyeleggaraan Haji Harus Sesuai Ketentuan Syariat
DPR

Perbaikan Penyeleggaraan Haji Harus Sesuai Ketentuan Syariat

RedaksiBy RedaksiJuli 7, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. (Foto: TV Parlemen)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan haji tetap berorientasi pada tujuan utama penyelenggaraan ibadah haji, yakni memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Seiring diberlakukannya sejumlah kebijakan baru oleh Pemerintah Arab Saudi, seperti pelaksanaan safari wukuf, pembayaran dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina, Komisi VIII DPR RI memandang perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh dari perspektif fikih.

Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji pada musim-musim berikutnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca juga:

Abdul Wachid Dorong Standarisasi Bimbingan Haji dan Transparansi Biaya KBIHU

Lalu, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW), di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengatakan forum tersebut bertujuan menghimpun pandangan para ulama mengenai berbagai kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji agar seluruh pelayanan yang diberikan kepada jemaah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariat.

“Komisi VIII DPR RI meminta masukan kepada pimpinan ormas Islam yang hadir pada rapat hari ini mengenai pandangan dalam perspektif fikih terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan ritual ibadah haji,” ujar Wachid mengutip situs berita resmi Fraksi Partai Gerindra.

Ia menjelaskan, pembahasan mencakup berbagai kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia, mulai dari pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina.

Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan tersebut penting dilakukan agar penyelenggaraan ibadah haji tetap mampu memenuhi amanat memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah secara optimal tanpa mengesampingkan ketentuan syariat.

Sementara itu, perwakilan MUI Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa orientasi utama penyelenggaraan ibadah haji adalah memastikan setiap jemaah dapat melaksanakan manasik sesuai dengan tuntunan syariat.

Menurutnya, aspek akomodasi, transportasi, maupun keamanan merupakan instrumen pendukung untuk mencapai tujuan tersebut.

“Inti dari penyelenggaraan ibadah haji dan juga kehadiran negara adalah untuk memastikan ibadahnya, aspek manasik ibadahnya,” jelas Asrorun.

Berdasarkan pengalamannya sebagai musyrif pada musim haji 2026, Asrorun menilai perubahan tata kelola safari wukuf menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi.

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi memunculkan sejumlah tantangan, baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun kepastian penerapan syariat.

“Pemerintah Saudi tidak lagi memberikan fasilitasi sebagaimana tahun sebelumnya. Nah ini menimbulkan kegagapan, baik pada aspek teknis maupun pada aspek pemastian syariahnya,” paparnya.

Ia mencontohkan salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan penentuan jemaah yang dapat dibadalkan.

Oleh karena itu, identifikasi kondisi kesehatan jemaah sejak awal menjadi langkah penting agar pelayanan yang diberikan tetap sesuai dengan ketentuan fikih dan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

“Fatwa Majelis Ulama Indonesia sudah menetapkan terkait dengan kualifikasi siapa jemaah haji yang bisa dibadalkan dan yang tidak bisa dibadalkan,” katanya.

Asrorun juga mengingatkan agar penyelenggara tidak memaksakan jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu mengikuti rangkaian ibadah yang justru berpotensi menghambat penyelesaian rukun haji lainnya.

“Padahal tawaf ifadah seperti yang ditetapkan di dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dia enggak bisa dibadalkan, enggak bisa badal parsial,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penataan dan pendampingan terhadap jemaah yang memiliki uzur syar’i sejak awal penyelenggaraan haji.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang tepat sasaran sekaligus memastikan setiap jemaah dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat.

“Jemaah yang memiliki uzur syar’i perlu diidentifikasi secara serius dari awal. Inilah tugas pelayanan kita,” tegas Niam.(har)

abdul wachid fraksi gerindra haji komisi VIII dpr
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 2026

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 2026

Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Juli 14, 2026
Berita Terkini

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 20264 Views

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 20265 Views

Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Juli 14, 20265 Views

Ketua Komisi XII DPR RI Menilai Program B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Hilirisasi Sawit Nasional

Juli 14, 20265 Views

RDPU dengan Baleg, CEO Baliola Sampaikan Masukan RUU Satu Data Indonesia

Juli 13, 202630 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

DPR: Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat Jadi Tatar Sunda Harus Lewat UU, Tak Bisa Diputuskan DPRD

Juli 7, 2026147 Views

Banyak Kepala Daerah Ditangkap KPK, Komisi II DPR Usul Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Juli 6, 2026138 Views

Ketua Komisi III DPR Apresiasi dan Desak Aparat Usut Tuntas Korupsi Batubara

Juli 9, 202615 Views
Pilihan Editor

Firman Soebagyo Minta Pengawasan Barcode BBM Nelayan Diperketat

Juli 14, 2026

Komisi XII DPR Akan Panggil Seluruh Pihak Eksplorasi Geotermal yang Picu Lumpur Panas di NTT

Juli 14, 2026

Tekanan Fiskal Tak Boleh Korbankan Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan

Juli 14, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?