Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 2026

KPK Sita Uang Tunai Rp 800 Juta Dari Hercules Kasus Summarecon Bogor

Oktober 16, 2026

Presiden Prabowo Setuju Bantuan Asing, Kristomei : Kebakaran Hutan Masalah Bersama

Oktober 16, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Perbaikan Penyeleggaraan Haji Harus Sesuai Ketentuan Syariat
DPR

Perbaikan Penyeleggaraan Haji Harus Sesuai Ketentuan Syariat

RedaksiBy RedaksiJuli 7, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. (Foto: TV Parlemen)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Evaluasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk memastikan seluruh kebijakan dan tata kelola penyelenggaraan haji tetap berorientasi pada tujuan utama penyelenggaraan ibadah haji, yakni memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Seiring diberlakukannya sejumlah kebijakan baru oleh Pemerintah Arab Saudi, seperti pelaksanaan safari wukuf, pembayaran dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina, Komisi VIII DPR RI memandang perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh dari perspektif fikih.

Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar penyempurnaan penyelenggaraan ibadah haji pada musim-musim berikutnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Baca juga:

Abdul Wachid Dorong Standarisasi Bimbingan Haji dan Transparansi Biaya KBIHU

Lalu, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW), di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengatakan forum tersebut bertujuan menghimpun pandangan para ulama mengenai berbagai kebijakan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji agar seluruh pelayanan yang diberikan kepada jemaah tetap berjalan sesuai dengan ketentuan syariat.

“Komisi VIII DPR RI meminta masukan kepada pimpinan ormas Islam yang hadir pada rapat hari ini mengenai pandangan dalam perspektif fikih terhadap seluruh rangkaian pelaksanaan ritual ibadah haji,” ujar Wachid mengutip situs berita resmi Fraksi Partai Gerindra.

Ia menjelaskan, pembahasan mencakup berbagai kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia, mulai dari pelaksanaan dam, murur saat mabit di Muzdalifah, hingga tanazul ketika mabit di Mina.

Menurutnya, evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan tersebut penting dilakukan agar penyelenggaraan ibadah haji tetap mampu memenuhi amanat memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah secara optimal tanpa mengesampingkan ketentuan syariat.

Sementara itu, perwakilan MUI Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan bahwa orientasi utama penyelenggaraan ibadah haji adalah memastikan setiap jemaah dapat melaksanakan manasik sesuai dengan tuntunan syariat.

Menurutnya, aspek akomodasi, transportasi, maupun keamanan merupakan instrumen pendukung untuk mencapai tujuan tersebut.

“Inti dari penyelenggaraan ibadah haji dan juga kehadiran negara adalah untuk memastikan ibadahnya, aspek manasik ibadahnya,” jelas Asrorun.

Berdasarkan pengalamannya sebagai musyrif pada musim haji 2026, Asrorun menilai perubahan tata kelola safari wukuf menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi.

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan Pemerintah Arab Saudi memunculkan sejumlah tantangan, baik dari sisi teknis penyelenggaraan maupun kepastian penerapan syariat.

“Pemerintah Saudi tidak lagi memberikan fasilitasi sebagaimana tahun sebelumnya. Nah ini menimbulkan kegagapan, baik pada aspek teknis maupun pada aspek pemastian syariahnya,” paparnya.

Ia mencontohkan salah satu persoalan yang muncul berkaitan dengan penentuan jemaah yang dapat dibadalkan.

Oleh karena itu, identifikasi kondisi kesehatan jemaah sejak awal menjadi langkah penting agar pelayanan yang diberikan tetap sesuai dengan ketentuan fikih dan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

“Fatwa Majelis Ulama Indonesia sudah menetapkan terkait dengan kualifikasi siapa jemaah haji yang bisa dibadalkan dan yang tidak bisa dibadalkan,” katanya.

Asrorun juga mengingatkan agar penyelenggara tidak memaksakan jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu mengikuti rangkaian ibadah yang justru berpotensi menghambat penyelesaian rukun haji lainnya.

“Padahal tawaf ifadah seperti yang ditetapkan di dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dia enggak bisa dibadalkan, enggak bisa badal parsial,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penataan dan pendampingan terhadap jemaah yang memiliki uzur syar’i sejak awal penyelenggaraan haji.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang tepat sasaran sekaligus memastikan setiap jemaah dapat menjalankan ibadah sesuai tuntunan syariat.

“Jemaah yang memiliki uzur syar’i perlu diidentifikasi secara serius dari awal. Inilah tugas pelayanan kita,” tegas Niam.(har)

abdul wachid fraksi gerindra haji komisi VIII dpr
Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Presiden Prabowo Setuju Bantuan Asing, Kristomei : Kebakaran Hutan Masalah Bersama

Oktober 16, 2026

BNPB Akan Bersih Bersih Di Internal Menyusul OTT KPK Dugaan Korupsi DSP Kebencanaan

Oktober 15, 2026

Komisi III DPR Minta Pelaku Korupsi Dana Bencana BNPB Dihukum Berat

Oktober 15, 2026
Berita Terkini

KPK Sita Uang Tunai Rp 800 Juta Dari Hercules Kasus Summarecon Bogor

Oktober 16, 20260 Views

Presiden Prabowo Setuju Bantuan Asing, Kristomei : Kebakaran Hutan Masalah Bersama

Oktober 16, 20260 Views

Komisi X Desak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Di Unpas

Oktober 16, 20260 Views

BNPB Akan Bersih Bersih Di Internal Menyusul OTT KPK Dugaan Korupsi DSP Kebencanaan

Oktober 15, 20260 Views

Komisi III DPR Minta Pelaku Korupsi Dana Bencana BNPB Dihukum Berat

Oktober 15, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Banpres Senilai Rp 125 Milyar Karhutla Di Kalteng, Bambang Purwanto Ingatkan Transparansi Penggunaan Dana

Oktober 13, 202614 Views

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 20267 Views

Bambang Purwanto Mengingatkan Menhut Raja Juli Lebih Serius Tangani Karhutla Di Kalteng

Oktober 14, 20266 Views
Pilihan Editor

KPK Sita Uang Tunai Rp 800 Juta Dari Hercules Kasus Summarecon Bogor

Oktober 16, 2026

Presiden Prabowo Setuju Bantuan Asing, Kristomei : Kebakaran Hutan Masalah Bersama

Oktober 16, 2026

Komisi X Desak Usut Tuntas Kasus Pelecehan Seksual Di Unpas

Oktober 16, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?