Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 2026

Tentang Kami

Mei 2, 2026

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home ยป Pemerintah Putuskan ASN Pusat dan Daerah WFH Setiap Jumat
Headline

Pemerintah Putuskan ASN Pusat dan Daerah WFH Setiap Jumat

RedaksiBy RedaksiMaret 31, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara daring, Selasa malam (31/3/2026).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan work from home atau WFH satu kali dalam sepekan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni hari Jumat, untuk mengantisipasi dampak rambatan konflik di Timur Tengah, yang memengaruhi gejolak harga energi dunia. Kebijakan WFH ASN ini berlaku mulai 1 April 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi pemerintah yang tercakup dalam program transformasi budaya kerja nasional yang menjunjung konsep efisiensi dan modern.

“Penerapan WFH ASN di pusat dan daerah 1 hari kerja tiap Jumat,” kata Airlangga saat konferensi pers secara daring, Selasa malam (31/3/2026).

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan WFH ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), baik di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca juga:

Hemat Konsumsi BBM, Ahmad Irawan Usulkan WFH Hari Rabu

Menurutnya, penerapan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat tata kelola pelayanan publik berbasis digital.

Ia mengatakan, kebijakan ini akan diatur secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB), serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pedoman pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah.

Menurutnya, penerapan WFH ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat tata kelola pelayanan publik berbasis digital.

Ia mengatakan, kebijakan ini akan diatur secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB), serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pedoman pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah.

Kebijakan ini diikuti dengan pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebesar 50%. “Melalui surat edaran menteri PANRB diatur mendorong transformasi digital, efisiensi mobilitas termasuk pembatasan kendaraan dinas 50% dan mendorong transportasi publik,” tuturnya.

Sementara Pemerintah daerah diimbau menambah hari dan cakupan ruas jalan dalam pelaksanaan car free day, menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing.

ASN didorong menggunakan transportasi publik. Perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.

Pemerintah, kata dia, mengimbau sektor swasta menerapkan pola kerja serupa melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Namun, hal itu disesuaikan dengan karakteristik usaha masing-masing, termasuk penghematan energi di tempat kerja.

Sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH, yakni layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan-minuman. Lalu perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan yang tetap bekerja dari kantor atau lapangan.

Untuk pendidikan dasar dan menengah, kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung tatap muka selama lima hari dalam sepekan.

Kegiatan olahraga prestasi dan ekstrakurikuler juga tidak dibatasi. Pendidikan tinggi semester empat ke atas akan mengikuti pengaturan melalui surat edaran kementerian terkait.

Seperti diketahui, kebijakan WFH satu hari dalam sepekan merupakan salah satu langkah pemerintah untuk melakukan efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), menyusul meningkatnya tekanan global akibat konflik di Timur Tengah. (ira)

Pekan lalu, Airlangga juga sempat menyampaikan bahwa keputusan tersebut sudah ditetapkan dan tinggal diumumkan kepada publik.

Pemerintah menilai kebijakan ini menjadi bagian dari respons yang adaptif dan terukur dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga dinilai sejalan dengan agenda penguatan kemandirian energi serta ketahanan nasional di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026
Berita Terkini

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 20261 Views

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 20261 Views

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 20260 Views

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

DPR Nilai Keterlibatan UMKM di MBG Masih Kec

Mei 19, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Misbakhun Minta BI Jaga Nilai Tukar Rupiah di Level 16.000

Mei 19, 20264 Views

Pimpinan MPR Dorong Penguatan Energi dan Ekonomi Imbas Timur Tengah

Maret 10, 20263 Views

DPR Dukung Pemerintah RI untuk Desak PBB dan AS Bebaskan Aktivis dan Jurnalis Indonesia yang Disandera Israel

Mei 18, 20262 Views
Pilihan Editor

DPR Tetapkan 68 RUU Prioritas dalam Program Legislasi Nasional

Mei 20, 2026

Ketua DPD RI Beri Pembekalan ke 1.700 Calon Wisudawan UGM

Mei 19, 2026

5 WNI Diculik Tentara Israel, Partai Gelora Kecam dan Tuntut Pembebasan Segera

Mei 19, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Contact
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?