Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Bambang Purwanto Dorong Warga Jabiren Olah Ikan Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Oktober 11, 2026

Pembekalan Dan Perkuat Kewirausahaan UMKM Desa Pilang 

Oktober 11, 2026

Evaluasi Panja Haji DPR, Akomodasi Hotel Terlalu Jauh Dari Masjidil Haram Dicoret

Oktober 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Mendagri dan Menteri ATR Terbitkan SEB Pedoman Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Headline

Mendagri dan Menteri ATR Terbitkan SEB Pedoman Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

RedaksiBy RedaksiJuni 21, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Penandatangan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.

SEB tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam mengintegrasikan LP2B ke dalam perencanaan tata ruang sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.

Hal tersebut ditegaskan Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) yang dirangkaikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah serta SEB terkait Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Kegiatan tersebut berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Baca juga:

Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah, Mendagri Teken SKB dengan Menteri PKP

“Intinya adalah mengenai masalah menterjemahkan dari Perpres tentang LBS, yaitu Lahan Baku Sawah. Kita tahu bahwa Bapak Presiden juga punya program lain, yaitu program swasembada pangan, dan dari swasembada pangan ini Menteri Pertanian mengharapkan agar lahan-lahan yang sudah ada di tiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah,” katanya.

Mendagri menjelaskan, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah disebutkan bahwa 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan diambil dari Lahan Baku Sawah (LBS). Berdasarkan regulasi tersebut, lahan yang masuk kategori tersebut tidak boleh dikonversi.

Namun, dalam praktiknya sejumlah daerah telah melakukan konversi lahan menjadi kawasan komersial maupun perumahan.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian bagi pengembang yang telah membangun perumahan, tetapi kemudian terkendala oleh ketentuan 87 persen LBS tersebut.

“Pada Surat Edaran Bersama ini, kita tetap mendukung, karena ini adalah perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan. Jadi 87 persen itu adalah [dari total] Lahan Baku Sawah. Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN tapi tidak dikunci pada tingkat kabupaten/kota, dikunci pada tingkat provinsi,” ujarnya.

Ia merinci, ketentuan 87 persen tersebut dihitung berdasarkan LBS di tingkat provinsi. Dengan demikian, gubernur dapat mengupayakan kompensasi melalui daerah lain yang masih memiliki ketersediaan lahan untuk menjaga luasan LBS.

Skema ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi daerah maupun pengembang yang telah membangun kawasan perumahan. Selain itu, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian dalam proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN.

“Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan juga landasan dalam rangka untuk sertifikasi tadi. Tanpa menafikan program swasembada pangan, yaitu lahan pertanian berkelanjutan 87 persen dari LBS atau Lahan Baku Sawah di tingkat provinsi,” ungkapnya.

Terakhir, Mendagri menegaskan pentingnya mendukung berbagai kebijakan Presiden, termasuk program swasembada pangan dan penyediaan hunian bagi masyarakat.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung terlaksananya penandatanganan tersebut, baik terkait SEB penguatan tata ruang berkelanjutan maupun program percepatan pembangunan 3 juta rumah.

“Tujuan kita dua program utama pro rakyat ini, yaitu swasembada pangan pertanian tetap berjalan, dan kemudian program perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, program untuk rakyat yang tidak punya rumah maupun yang rumah, yang tidak layak huni, dua-duanya berjalan. Ini kebijakan Presiden yang harus kita dukung,” tandasnya.

Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota yang mengikuti kegiatan secara virtual. (awn)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Industri Pengolahan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Oktober 12, 2026

Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima

Oktober 11, 2026

Menteri PKP Perluas Bedah Rumah Dan Peluang Bantuan Warga Kontrakan

Oktober 11, 2026
Berita Terkini

Industri Pengolahan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Oktober 12, 20260 Views

Partai Demokrat Masih Kaji Putusan MK Soal Wacana Hak Angket Gibran 

Oktober 12, 20260 Views

Soroti Karhutla Berulang, Firman Soebagyo Desak Evaluasi Izin Sawit dan Tambang

Oktober 12, 20260 Views

Sertifikat Halal Jangan Bebani Pedagang Kaki Lima

Oktober 11, 20261 Views

Menteri PKP Perluas Bedah Rumah Dan Peluang Bantuan Warga Kontrakan

Oktober 11, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi IX DPR RI Dorong Permenkes Untuk Lindungi Pasien Dari MalPraktek

Oktober 7, 202611 Views

Komitmen Presiden Prabowo Hadirkan Subsidi Biaya Haji 2027

Oktober 7, 20266 Views

Feeling Istri Jarang Meleset Soal Pasangan Hidupnya, Ini Penjelasan Psikolog

Juli 25, 20266 Views
Pilihan Editor

Industri Pengolahan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Oktober 12, 2026

Partai Demokrat Masih Kaji Putusan MK Soal Wacana Hak Angket Gibran 

Oktober 12, 2026

Soroti Karhutla Berulang, Firman Soebagyo Desak Evaluasi Izin Sawit dan Tambang

Oktober 12, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?