MataParlemen.id- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Lestari Moerdijat membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat dalam proses kajian dan penyerapan aspirasi sebagai masukan kajian konstitusi MPR RI.
MPR RI memberi ruang aspirasi puvlik melalui Kanal e-Aspirasi Konstitusi yang terus dibuka untuk menerima masukan masyarakat secara daring.
“Kami siap mendengar, menerima, dan menampung semua masukan dari masyarakat. Ini bukan sekadar pertemuan seremonial, tetapi kerja ikhtiar bersama untuk menjaga konstitusi agar tidak berhenti sebagai teks normatif semata,” Kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, saat menerima kunjungan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas di Ruang GBHN, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan dihadiri antara lain, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Dr. Charles Simabura, S.H., M.H., Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari, serta 80 peserta Konferensi Nasional Hukum Tata Negara IX.
Kajian konstitusi MPR RI dilajukan sebagai proses pengkajian sistem ketatanegaraan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Kajian ini dijalankan melalui alat kelengkapan seperti Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI atau Badan Pengkajian.
Mengutip laman resmi Partai NasDem, Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat menjelaskan kehadiran para akademisi menjadi ‘angin segar’ di tengah tantangan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
“Kami harus jujur menyatakan bahwa lembaga yang seharusnya menjadi tonggak penjaga konstitusi justru berada di posisi bawah dalam survei kepercayaan masyarakat. Karena itu, kehadiran Bapak dan Ibu semua, bagi kami, merupakan momentum strategis untuk menunjukkan bahwa MPR siap mendengar dan menampung semua masukan,” tegasnya.
Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu menjelaskan bahwa kanal aspirasi konstitusi yang telah berjalan ini dirancang MPR RI untuk menjaring pemikiran-pemikiran masyarakat, bukan semata rekomendasi politik.
Menurut Rerie, Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI berusaha memastikan, semua aspirasi yang masuk dapat dikaji dan ditempatkan sesuai rekomendasinya.
“Aspirasi masyarakat memiliki fungsi korektif yang penting. Melalui aspirasi inilah lembaga negara dapat menangkap suara, kebutuhan, dan pandangan yang mungkin belum tersampaikan,” jelas anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu.
Rerie menargetkan seluruh proses kajian dan penyerapan aspirasi selesai dalam enam bulan ke depan. Sehingga, pada awal 2027, laporan lengkap dapat disampaikan kepada masyarakat.
Dia menekankan bahwa kajian ini bukan hanya tentang kepentingan politik sesaat, melainkan bagian dari penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia.
Rerie berharap, forum ini menjadi ikhtiar bersama untuk menjaga Indonesia tetap membuka jalan demokrasi konstitusional, menegakkan negara yang berkeadilan, dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh warga negara.
“Konstitusi harus senantiasa hidup dalam kesadaran warga negara, bekerja dalam segala institusi, hadir dalam kebijakan publik, dan menjawab kebutuhan warga. Pertemuan kita hari ini adalah penting untuk memastikan hal itu,” tegas Rerie. (har)


