MataParlemen.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mengatur kewenangan negara untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Selain itu, Tanak mengusulkan agar negara dapat merampas harta kekayaan penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan Undang-Undang Perampasan Aset,” katanya 

Tanak juga mengusulkan mekanisme penyelesaian apabila penyelenggara negara keberatan atas upaya perampasan harta kekayaannya oleh negara.

Usulan tersebut disampaikan agar setiap penyelenggara negara melaporkan LHKPN kepada KPK secara benar.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam Undang-Undang Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya.

Tanak juga mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” katanya.

Menurut Tanak, salah satu ketentuan yang menggunakan istilah perampasan terdapat dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.(hsu)

Share.
Exit mobile version