Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Pemilihan Ketum PBNU Dan Rais Am Dijadwalkan Minggu Malam

Agustus 30, 2026

Muktamar Ke-35 NU Sepakat Larang Ketum Dan Rais Aam Rangkap Jabatan

Agustus 29, 2026

Komisi VI DPR Minta Penguatan Kadin Tetap Jadi Mitra Strategis Pemerintah

Agustus 29, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Koordinasi Program MBG Dengan Kumham Impas Perkuat Aspek Hukum
Nasional

Koordinasi Program MBG Dengan Kumham Impas Perkuat Aspek Hukum

RedaksiBy RedaksiAgustus 30, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id- Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) memperkuat koordinasi aspek hukum untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penguatan tersebut terutama diarahkan pada regulasi lintas sektor serta penataan hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Kemenko Kumham Imipas Syarifuddin dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (29/8/2026) mengatakan keberhasilan pelaksanaan MBG membutuhkan dukungan regulasi yang mampu mengakomodasi keterlibatan berbagai sektor.

“Saat ini masih terdapat sejumlah kebutuhan penguatan, antara lain terkait aturan lintas sektor mengenai data penerima manfaat dan klaim kesehatan, perizinan pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sertifikasi penjamah makanan hingga mekanisme pengawasan lintas kementerian dan lembaga,” ucap Syarifuddin .

Ia menjelaskan, program MBG merupakan salah satu kebijakan prioritas Presiden yang dalam pelaksanaannya melibatkan banyak sektor.

Karena itu, lanjut dia, aspek regulasi dan koordinasi kewenangan perlu diperkuat agar pelaksanaan program, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki kepastian hukum dan dapat berjalan secara efektif.

Menurutnya, kebutuhan koordinasi tersebut tidak terlepas dari masih adanya tantangan dalam penerapan prosedur operasional standar (SOP) serta hubungan urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ia mengatakan sinkronisasi perlu terus diperkuat agar kebijakan MBG dapat diterapkan secara konsisten dengan tetap mempertimbangkan kewenangan masing-masing instansi.

Untuk membahas hal tersebut, Kemenko Kumham Imipas telah menggelar Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Kamis (27/8).

Dalam rapat tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Harsanto Nursadi menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki kewenangan dalam aspek normatif dan operasional penyelenggaraan MBG, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria mutu gizi nasional, pedoman angka kecukupan gizi (AKG), standar teknis sarana dan prasarana dapur, serta tata kelola rantai pasok.

Pada sisi operasional, lanjutnya, BGN juga memiliki kewenangan membentuk satuan tugas, menyalurkan bantuan pemerintah, melakukan audit operasional SPPG, hingga menjatuhkan sanksi administratif internal.

Namun, pelaksanaan MBG di daerah juga beririsan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam sejumlah urusan pelayanan dasar.

Harsanto menegaskan bahwa sebagai program strategis nasional, pelaksanaan MBG tetap perlu memperhatikan kewenangan daerah, termasuk dalam urusan tata ruang, kesehatan lingkungan, ketertiban umum, serta sejumlah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaan MBG, ia menyebut terdapat dua rezim kewenangan yang saling beririsan. BGN memiliki kewenangan fungsional terkait pemenuhan gizi dan target intervensi, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan atributif dalam urusan pelayanan dasar.

“Karena itu, hubungan keduanya perlu ditata agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan di lapangan,” ujar dia.

Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah aspek operasional yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah, seperti kesesuaian tata ruang, persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), serta pengelolaan limbah dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Berbagai aspek tersebut, katanya, tetap berada dalam ranah kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Harsanto, kejelasan pembagian kewenangan menjadi semakin penting ketika muncul persoalan di tingkat SPPG, termasuk dugaan keracunan makanan maupun permasalahan pencemaran limbah.

Kondisi tersebut membutuhkan mekanisme koordinasi yang jelas antara BGN, pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dinas lingkungan hidup, serta aparat penegak hukum agar setiap persoalan dapat ditangani dengan cepat dan tepat.

Dalam forum itu juga mengemuka kebutuhan memperkuat hubungan kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah melalui mekanisme yang mampu memberikan kejelasan penugasan sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan MBG.(erc)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Bima Arya Sebut Para Kepala Daerah sebagai Petarung Siap Hadapi Berbagai Tantangan

Agustus 28, 2026

RUU Ketenagakerjaan Akan Selesai Bulan Oktober Mendatang Untuk Memperkuat Perlindungan Buruh

Agustus 28, 2026

Prabowo : NU Punya Peran Penting Jaga Stabilitas Bangsa

Agustus 28, 2026
Berita Terkini

Koordinasi Program MBG Dengan Kumham Impas Perkuat Aspek Hukum

Agustus 30, 20260 Views

Komite I DPD Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Agustus 30, 20260 Views

Tokoh Muda NU Imam Jazuli Siap Maju Sebagai Kandidat Ketum PBNU

Agustus 30, 20260 Views

Pemilihan Ketum PBNU Dan Rais Am Dijadwalkan Minggu Malam

Agustus 30, 20264 Views

13 Kriteria Tindak Pidana Sasaran Perampasan Aset, Mulai dari Korupsi hingga Perdagangan Orang

Agustus 29, 20261 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Komisi I DPR Dukung Tidak Adanya Larangan Hijab di Unhan dan Mendorong Konsistensi Penerapannya

Agustus 24, 2026120 Views

Soroti Masih Adanya Pembelajaran di Tenda, Hetifah: Perlu Percepatan Revitalisasi Sekolah

Februari 20, 202616 Views

Pimpinan DPR Terima Aspirasi Rakyat Pati : RUU Perampasan Aset, Masalah Nelayan ,Kekerasan Seksual

Agustus 24, 202613 Views
Pilihan Editor

Koordinasi Program MBG Dengan Kumham Impas Perkuat Aspek Hukum

Agustus 30, 2026

Komite I DPD Dukung RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

Agustus 30, 2026

Tokoh Muda NU Imam Jazuli Siap Maju Sebagai Kandidat Ketum PBNU

Agustus 30, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?