Close Menu
MataParlemenMataParlemen
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
Populer Hari Ini

Sukses China Bangun Wilayah Jadi Inspirasi Kembangkan Kawasan Transmigrasi di Indonesia

Agustus 11, 2026

Sahroni Minta Polri Usut Dalang Di Balik Industri Penyebaran Hoaks Di Medsos

Agustus 11, 2026

Komisi III DPR Akan Kawal Tuntas Kasus Kematian WL di Medan, Minta Polisi Profesional

Agustus 11, 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
MataParlemenMataParlemen
Login
  • Peristiwa
  • Hukum
  • DPR
  • MPR
  • DPD
MataParlemenMataParlemen
Home » Komisi IX DPR Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan
DPR

Komisi IX DPR Desak Pekerja Miskin Dapat Jaminan Ketenagakerjaan

RedaksiBy RedaksiApril 10, 2026
Share Facebook Twitter Pinterest Copy Link LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp
Follow Us
Google News Flipboard
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Copy Link

MataParlemen.id-Negara wajib hadir melindungi seluruh pekerja, termasuk kelompok paling rentan. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa pekerja miskin dan rentan harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), tanpa harus menanggung iuran sendiri.

Menurut Edy, perlindungan ini bukan hanya soal kebijakan, tetapi merupakan amanat undang-undang. Dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), khususnya Pasal 14 dan Pasal 17. Dalam payung hukum ini ditegaskan bahwa pekerja miskin dan tidak mampu wajib didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

“Kelompok pekerja miskin ini mayoritas adalah pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti petani, nelayan, pedagang kecil, hingga pekerja mandiri. Mereka bekerja, tetapi berpenghasilan rendah dan sangat rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” tegas Edy di Jakarta, Jumat (10/4/2025).

Dia mengingatkan, saat ini jumlah pekerja miskin di Indonesia diperkirakan mencapai 18 hingga 20 juta orang. Namun, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok ini masih sangat terbatas. Padahal, risiko yang mereka hadapi di lapangan justru jauh lebih tinggi.

Baca juga:

Percepatan Pembahasan RUU Pekerja GIG, Syaiful Huda Ajak Masyarakat Sipil Turun Tangan

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu bahkan mencontohkan kasus nyata yang pernah ia advokasi. Seorang pemulung bernama Ibu Nurul mengalami kecelakaan kerja hingga jarinya hampir putus saat bekerja.

Namun, karena tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bu Nurul tidak mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan maupun jaminan kerja.

“Kasus seperti ini bukan satu dua. Banyak pekerja miskin yang bekerja di sektor informal menghadapi risiko tinggi, tetapi tidak memiliki perlindungan. Ini yang harus segera kita selesaikan,” ujarnya.

Edy menegaskan, kendala utama selama ini selalu dikaitkan dengan keterbatasan anggaran negara. Namun, dia menawarkan solusi konkret dan realistis, yakni memanfaatkan hasil pengelolaan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan, terutama dari instrumen obligasi.

Saat ini, dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan mencapai sekitar Rp920 triliun. Sekitar 70 persen ditempatkan pada obligasi dengan asumsi imbal hasil rata-rata 6 persen per tahun.

“Kalau dihitung sederhana, potensi hasil investasi dari obligasi itu sekitar Rp37 triliun per tahun,” jelasnya.

Sementara itu, kebutuhan iuran untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja miskin hanya sekitar Rp4 triliun per tahun, dengan asumsi iuran JKK dan JKM sebesar Rp16.800 per bulan.

 “Artinya sangat cukup. Dari Rp37 triliun, kita ambil Rp4 triliun untuk melindungi pekerja miskin. Ini tidak membebani APBN, tetapi menggunakan hasil pengelolaan dana itu sendiri untuk kepentingan perlindungan peserta,” tegas Legiselator Dapil Jawa Tengah III tersebut.

Edy juga menyoroti bahwa pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar regulasi yang kuat, termasuk terbitnya PP Nomor 50 Tahun 2025 terkait jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah.

Menurutnya, kebijakan tersebut harus diperkuat dengan keberanian politik untuk memasukkan pekerja miskin sebagai penerima bantuan iuran secara sistematis. Ia menilai, penyesuaian regulasi cukup dilakukan melalui perubahan pada PP Nomor 101 Tahun 2012 junto PP Nomor 76 Tahun 2015.

 “Secara regulasi memungkinkan, secara anggaran juga memungkinkan, tinggal keberanian kebijakan. Ini soal keberpihakan,” ungkapnya.

Edy menekankan perlunya sinergi antar kementerian, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan sebagai regulator utama, Bappenas dalam perencanaan, Kementerian Keuangan dalam kebijakan fiskal, hingga Kementerian Sosial dalam penyediaan data pekerja miskin.

“Data pekerja miskin ini kunci. Kalau data siap, maka implementasi bisa segera berjalan,” katanya.

Edy pun mendorong Menteri Ketenagakerjaan untuk mengambil peran sebagai penggerak utama kebijakan ini.

“Saya berharap Menteri Ketenagakerjaan bisa menjadi motor penggerak, sehingga perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan oleh pekerja miskin. Jangan sampai mereka terus berada dalam kerentanan tanpa perlindungan,” pungkasnya. (mar)

Follow on Google News Follow on Flipboard
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Copy Link
Redaksi

Related Posts

Sukses China Bangun Wilayah Jadi Inspirasi Kembangkan Kawasan Transmigrasi di Indonesia

Agustus 11, 2026

Sahroni Minta Polri Usut Dalang Di Balik Industri Penyebaran Hoaks Di Medsos

Agustus 11, 2026

Komisi III DPR Akan Kawal Tuntas Kasus Kematian WL di Medan, Minta Polisi Profesional

Agustus 11, 2026
Berita Terkini

Sukses China Bangun Wilayah Jadi Inspirasi Kembangkan Kawasan Transmigrasi di Indonesia

Agustus 11, 20260 Views

Sahroni Minta Polri Usut Dalang Di Balik Industri Penyebaran Hoaks Di Medsos

Agustus 11, 20261 Views

Komisi III DPR Akan Kawal Tuntas Kasus Kematian WL di Medan, Minta Polisi Profesional

Agustus 11, 20262 Views

Dasco Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Menteri dan KPA, Bahas Penyelesaian Konflik Agraria yang Mendesak Dituntaskan

Agustus 11, 20262 Views

Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD untuk Rakyat, Hadirkan Penerima Manfaat Hingga Teladan

Agustus 11, 20260 Views

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Berita Terpopuler

Mulyadi: Keterbatasan Anggaran Jangan Hentikan Perjuangan Pemekaran Bogor Timur

Agustus 10, 202631 Views

Sejumlah Tokoh Dorong Sejarah Perjuangan Pendirian Kabupaten Kepulauan Meranti Dibukukan

Agustus 8, 202612 Views

KWP Minta Anggota DPR Deddy Sitorus Minta Maaf Atas Pernyataan Diduga Menghina Profesi Wartawan 1X24 Jam

Juli 30, 20268 Views
Pilihan Editor

Sukses China Bangun Wilayah Jadi Inspirasi Kembangkan Kawasan Transmigrasi di Indonesia

Agustus 11, 2026

Sahroni Minta Polri Usut Dalang Di Balik Industri Penyebaran Hoaks Di Medsos

Agustus 11, 2026

Komisi III DPR Akan Kawal Tuntas Kasus Kematian WL di Medan, Minta Polisi Profesional

Agustus 11, 2026

Subscribe to Updates

Dapatkan berita terkini dan eksklusif langsung ke email Anda, setiap harinya!

Facebook X (Twitter) Instagram
  • Home
  • About us
  • Redaksi
© 2026 MataParlemen.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?